Tuban, MEMANGGIL.CO – Ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tiga kepala desa (kades) yang kini berstatus tersangka tetap menjalankan tugasnya, sementara pemerintah daerah tampak memilih “main aman” dan belum mengambil langkah tegas.
Tiga kades yang tersandung kasus itu adalah Agus Susanto, Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, serta Siswarin dan M Jali, Kepala Desa Mlangi dan Desa Kujung, Kecamatan Widang.
Meskipun tengah menghadapi proses hukum, ketiganya masih leluasa memimpin roda pemerintahan desa masing-masing tanpa ada sanksi administratif yang diterapkan.
Agus Susanto diduga terlibat kasus dugaan penipuan atau penggelapan terkait sewa lahan milik pabrik semen PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban.
Sementara itu, Siswarin dan M Jali terseret dalam dugaan pengerusakan pagar dan penggunaan lahan milik warga bernama Suwarti yang diduga tanpa prosedur resmi, untuk proyek drainase desa bersumber dari APBD 2024.
Perkara hukum kades telah beberapa kali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Namun berkasnya dikembalikan kepada penyidik kepolisian karena dianggap belum lengkap.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan W.E., menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Penyidikan masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan tambahan saksi. Kami bekerja maksimal agar berkas segera dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyebut pengembalian berkas perkara adalah mekanisme hukum yang lazim sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pengembalian berkas adalah bagian dari proses pemenuhan syarat formil dan materiil. Hal ini normal dalam penegakan hukum,” ujar Stephen.
Meski proses hukum berjalan, Pemkab Tuban belum menunjukkan langkah konkret terkait jabatan ketiga kades tersebut. Hal tersebut terlihat dari sikap Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.
Termasuk, ia juga belum menjelaskan apakah pemerintah daerah akan memberikan bantuan hukum bagi kades yang tengah tersangkut kasus tersebut.