MEMANGGIL.CO - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin inspeksi mendadak dan penyegelan empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8). Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan pencemaran Sungai Ciliwung dari wilayah hulu.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku pencemaran lingkungan. Penyegelan ini demi menyelamatkan Ciliwung sekaligus memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan,” tegas Hanif.
Baca juga: Polemik Tambang di Tuban, Kepala DLHP: Penindakan Kewenangan Polisi
Empat hotel yang disegel dan dipasangi papan peringatan serta garis PPLH oleh tim Gakkum KLH/BPLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Pemeriksaan menemukan pelanggaran berat terhadap persetujuan lingkungan, termasuk pembuangan limbah cair langsung ke aliran Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.
The Rizen Hotel disebut sebagai penyumbang pencemaran terbesar karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Temuan lapangan mengungkap pelanggaran mulai dari ketiadaan dokumen lingkungan, izin teknis baku mutu air limbah, pengolahan limbah domestik, hingga pembuangan langsung limbah cair ke tanah atau anak sungai.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. “Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang membuang limbah langsung ke tanah atau perairan,” ujarnya.
KLH/BPLH mencatat terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen hulu Ciliwung yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat di antaranya telah disegel, sisanya akan diperiksa bertahap. Setelah penertiban hotel berbintang, pemerintah akan menyasar hotel kelas melati di wilayah yang sama.
Dalam sidak sebelumnya pada 27 Juli 2025, KLH/BPLH juga menertibkan 33 unit usaha pelanggar aturan lingkungan. Delapan gazebo dan satu restoran telah dibongkar, namun lebih dari separuh pelaku usaha belum melakukan tindakan. Menteri Hanif memberi batas waktu pembongkaran hingga akhir Agustus sebelum pemerintah melakukan eksekusi paksa.
Hanif menutup pernyataannya dengan mengajak publik ikut mengawasi. “Restorasi Ciliwung bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama,” katanya.
Editor : Yudi Irawan