MEMANGGIL.CO  Aktivitas tambang pasir kuarsa yang berada di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memicu persoalan dan diprotes masyarakat pada beberapa lalu.

Protes tersebut disampaikan masyarakat Desa Klumpit. Mereka menolak jika jalan desanya digunakan akses truk angkutan bermuatan material tambang bertonase besar. Kondisi itu dinilai warga membahayakan masyarakat sekitar dan mempercepat  kerusakan jalan desa.

Pemkab Tuban pun menduga aktivitas tambang tersebut tidak mengantonginya izin. Sehingga, Bambang Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, menyampaikan kewenangan untuk menindak kejahatan pertambangan tanpa izin (ilegal mining) berada di pihak kepolisian.

Penindakan terhadap ilegal mining menjadi kewenangan kepolisian dan Satpol PP Provinsi, ungkap Bambang panggilan akrabnya, dikutip Kamis (18/5/2023).

Pihaknya juga menegaskan pemanfaatan jalan desa harus sesuai peruntukannya. Kemudian, jika tidak sesuai atau melanggar ketentuan bisa dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Penggunaan harus sesuai dengan kelas jalan, tegas Bambang Irawan.

Pemberitaan sebelumnya, Masyarakat Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban melalukan protes terkait aktivitas tambang pasir kuarsa tersebut. Sebab, truk pengangkut muatan material tambang tersebut melintas di jalan desa setempat.

Warga Desa Klumpit Soko menyatakan sikap menolak jalan desa menjadi akses truk pengangkut pasir kuarsa, ungkap Labib C Renedy, Kuasa hukum warga terdampak, Senin (15/5/2023).

Warga pun merasa keberatan jika jalan desa digunakan akses truk tambang karena dapat berpotensi mengancam keselamatan pengendara maupun warga. Selain itu, pasti jalan desa akan cepat rusak karena memang dilewati oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.