MEMANGGIL.CO - Sejumlah tuntutan diserukan dalam unjuk rasa alias demo atau aksi damai di Kantor Kelurahan Balun dan Kantor Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025).
Tuntutan itu disampaikan warga Kandangdoro RW 010 Kelurahan Balun dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, selalu kuasa hukum warga setempat.
Baca juga: Remisi untuk Lansia, Wujud Kemanusiaan di Balik Jeruji Lapas Tuban
Adapun tuntutan yang pertama, mereka menolak segala bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Lurah Balun, Bapak M. Amin.
Kedua, mereka menuntut agar Lurah Balun segera menandatangani Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah yang telah diajukan warga RW 010.
Ketiga, mereka meminta pelayanan administrasi yang seharusnya diterima warga, termasuk pelayanan terkait STTP PBB.
Baca juga: Kisah Inspiratif Ibrahim, Marbot Masjid yang Bangun Klinik di Ende NTT
Keempat, apabila tiga tuntutan di atas tidak dipenuhi, maka warga RW 010 Balun Kandangdoro, menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Lurah Balun.
"Dan mengusulkan penggantian Lurah dengan sosok yang berpihak kepada aspirasi warga," demikian keterangan tertulis Penasihat Hukum LBH Kinasih, Darda Syahrizal, yang diterima Memanggil.co.
Baca juga: Jalan Rusak Bertahun-tahun, IMM Blora Kritik Gubernur Jangan Hanya Bicara Skala Prioritas!
Mewakili warga setempat, Darda mengaku masih percaya bahwa kebenaran akan menang, dan suara rakyat tidak boleh diabaikan.
"Semoga hati para pemimpin kami dibukakan untuk berpihak pada keadilan dan keberpihakan pada rakyat," tandasnya.
Editor : Redaksi