MEMANGGIL.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan beberapa peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025, dan sontak membuat sejumlah pelamar merasa waswas terhadap status kelulusan mereka.
BKN menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah proses verifikasi ulang terhadap data Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemeriksaan kelengkapan dokumen pegawai non-ASN yang sebelumnya dinyatakan lulus dan disetujui dalam alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN.
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Dari hasil verifikasi tersebut, terdapat tiga alasan utama pembatalan kelulusan peserta, yakni:
1. Mengundurkan diri
Sebanyak tiga peserta menyatakan mundur secara resmi setelah tahap penetapan. Data ini diperoleh dari pengisian DRH dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Dua peserta dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Status ini ditetapkan setelah panitia melakukan verifikasi ulang dokumen.
3. Meninggal dunia
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
Satu peserta dibatalkan kelulusannya karena meninggal dunia sebelum proses pengangkatan resmi dilakukan.
BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu saat ini masih berada pada tahap penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menjadi langkah penting sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN dengan sistem kerja empat jam per hari dan menerima upah menyesuaikan anggaran instansi.
Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang membatalkan pengangkatan apabila peserta mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen tepat waktu, atau meninggal dunia.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
BKN juga mengingatkan seluruh peserta agar hanya mengakses informasi resmi melalui situs www.bkn.go.id dan aktif memantau setiap pembaruan.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tulis BKN dalam keterangannya.
Selain itu, BKN menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya apa pun, serta mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Editor : Abdul Rohman