‎Sidang Korupsi BUMD Cilacap Memanas: Saksi Gus Yazid Beberkan Aliran Dana Rp20 Miliar


Foto Gus Yasid di Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah (Foto istimewa)

‎Semarang, MEMANGGIL.CO-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/11/2025).

‎Agenda pemeriksaan kali ini menjadi pusat perhatian karena menghadirkan saksi kunci, Ahmad Yazid atau yang dikenal sebagai Gus Yazid yang membeberkan aliran dana fantastis hingga puluhan miliar rupiah.

Baca juga:

‎Perkara tindak pidana korupsi ini menjerat tiga nama besar, yakni Iskandar Zulkarnaen, mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap; Andi Nur Huda, eks Direktur PT RSA; serta Awaluddin Murri, mantan Penjabat Bupati Cilacap. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran BUMD yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

‎Dalam keterangannya, Gus Yazid mengakui mengenal terdakwa Andi Nur Huda melalui perantara bernama Widi. Ia membenarkan bahwa pernah menerima uang Rp50 juta, yang diterima langsung oleh istrinya, Maharani.

‎“Saya tidak tahu apa-apa soal asal uang itu. Widi hanya bilang ini titipan dari Pak Andi,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Andi diketahui memiliki usaha perkebunan dan pernah meminta dirinya mendoakan proses penjualan tanah. Menurutnya, permintaan itu datang melalui Widi, dan ia tidak mengetahui latar belakang maupun status tanah tersebut.

‎ “Saya hanya diminta mendoakan, tidak tahu tanah siapa atau bagaimana prosesnya,” tegas Gus Yazid.

‎Kesaksian mulai mengerucut pada aliran uang bernilai besar ketika ia mengaku menerima titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya tanah tersebut. Tidak berhenti di angka tersebut, ia kemudian mengungkap bahwa dana yang mengalir kepadanya total mencapai Rp20 miliar.

‎“Totalnya enam kali pemberian, dan yang terbesar disebut sebagai hibah untuk yayasan saya, Silmi Kaffah Rancamulya,” ujarnya.

‎ Ia menyebut bahwa salah satu penyerahan uang itu disaksikan oleh Novita, istri Widi.

‎“Novita ada waktu serah terima itu,” tambahnya memastikan.

Baca juga:

‎Gus Yazid juga menegaskan bahwa dirinya selama ini memang mengenal banyak pejabat karena aktivitas sosial dan pengobatan alternatif yang ia jalankan. Namun, ia menolak jika disebut meminta imbalan apa pun.

‎“Saya tidak pernah meminta uang untuk pengobatan. Semua itu datangnya atas inisiatif mereka,” katanya menegaskan.

‎Drama kesaksian memuncak ketika ia mengungkap keraguannya setelah menerima uang dalam jumlah besar tersebut. Ia kemudian mendatangi Andi di lapas untuk meminta penjelasan.

‎ “Saya tanya langsung, dan dia mengaku uang itu dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam,” tutur Gus Yazid yang membuat ruang sidang hening sesaat.

‎Tidak hanya itu, ia juga mengaku menerima dana tambahan sebesar Rp1–2 miliar secara tunai dari Novita di luar aliran dana Rp20 miliar. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli serta menyewa lahan.

‎“Uang itu saya pakai untuk usaha kecil-kecilan. Sebagian juga untuk bayar sewa tempat,” ucapnya.

Baca juga:

‎Ketika dimintai tanggapan atas kesaksian tersebut, terdakwa Andi memberikan klarifikasi berbeda. Ia mengakui mengenal Gus Yazid, namun membantah adanya pemberian uang melalui Widi.

‎“Saya tidak pernah menitipkan uang satu rupiah pun kepada Widi untuk diberikan kepada Gus Yazid,” tegas Andi di hadapan majelis hakim.

‎Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo memberikan tanggapan singkat ketika dikonfirmasi usai sidang. Ia memilih berhati-hati dalam memberikan komentar. “Kami menghormati proses hukum. Silakan ikuti jalannya persidangan,” ujarnya mantap.

‎Sidang yang penuh dinamika dan saling bantah ini masih akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya. Majelis hakim dijadwalkan mendalami kembali perbedaan pernyataan antara saksi dan para terdakwa, sembari menelusuri lebih jauh asal-usul dana korupsi yang disebut-sebut terkait penjualan aset militer. Kasus besar ini diprediksi akan terus menyedot perhatian publik hingga putusan final dibacakan.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru