VIRAL! Mahasiswa Hukum UT Gugat Pasal KUHP, Kritik Pemerintah Terancam Dipidana?

memanggil.co
Ilustrasi Hukum. (Foto: Freepik)

Blora, MEMANGGIL.CO - Penolakan terhadap pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menguat. Kali ini datang dari kalangan mahasiswa.

Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka (UT) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang dinilai bisa menyeret kritik ke ranah pidana.

Langkah ini langsung menyedot perhatian publik dan viral di media sosial. Pasalnya, pasal yang digugat disebut-sebut sebagai pasal “ghosting” karena rumusannya dinilai kabur, multitafsir, dan membuka ruang besar bagi kriminalisasi kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

Dalam permohonan yang diajukan, para mahasiswa menyoroti pasal penghinaan terhadap pemerintah yang dinilai tidak memberikan batas tegas antara kritik yang sah dan penghinaan. Ketidakjelasan tersebut, menurut pemohon, menciptakan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital.

Kuasa hukum para mahasiswa menegaskan bahwa norma yang kabur berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Kritik terhadap kebijakan publik bisa dengan mudah dianggap sebagai penghinaan, hanya karena dinilai menimbulkan kegaduhan atau ketidaknyamanan.

Salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah adanya unsur “menimbulkan kerusuhan di masyarakat” dalam pasal tersebut. Menurut pemohon, frasa itu tidak memiliki ukuran objektif yang jelas. Akibatnya, ekspresi pendapat yang keras namun sah secara konstitusional dapat dipidanakan jika dianggap memicu keresahan.

Para mahasiswa UT menilai kondisi ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol rakyat terhadap kekuasaan, bukan tindakan kriminal.

Mereka juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah membatalkan pasal-pasal serupa dalam KUHP lama karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Namun, substansi yang sama justru kembali muncul dalam KUHP baru dengan redaksi berbeda.

Sejak mulai berlaku pada Januari 2026, KUHP baru memang menuai banyak sorotan. Meski diklaim sebagai produk reformasi hukum nasional, sejumlah kalangan menilai masih terdapat pasal-pasal bermasalah yang berpotensi membatasi ruang demokrasi.

Gugatan mahasiswa UT ini dinilai sebagai peringatan dini bahwa penerapan KUHP baru tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara. Jika dibiarkan, ketidakjelasan norma dapat berubah menjadi alat pembungkaman kritik.

Kini, Mahkamah Konstitusi menjadi penentu arah. Putusan MK nantinya akan sangat menentukan apakah pasal tersebut tetap berlaku, diperbaiki, atau justru dibatalkan. Dampaknya bukan hanya pada pemohon, tetapi pada masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru