MEMANGGIL.CO - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, turun langsung untuk melihat kebakaran hebat sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) hingga hari ini, Jumat (22/8/2025) belum juga padam.

Gus Yasin, panggilannya, mengatakan setelah terbit Undang-Undang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas khusus untuk mengatur pengelolaan pengeboran, terutama pada sumur tua.

"Banyak yang mengira setiap sumur baru otomatis akan dilegalkan. Padahal aturan itu mengatur sumur tua yang sudah ada, dengan syarat harus ditinjau dan disurvei agar tidak membahayakan warga sekitar. Tapi, kami berupaya api segera terkendali," katanya, Jumat (22/8/2025).

Selain Blora, potensi kasus serupa juga ada di Cilacap dan daerah lain. Karena itu, pemerintah provinsi bersama Pertamina dan para ahli akan menertibkan sumur-sumur tak berizin. Terkait relokasi, pihaknya belum ada rencana relokasi warga, namun penertiban akan dilakukan.

"Untuk rumah warga yang rusak, Pemprov akan melakukan pendataan dan memastikan bantuan segera diberikan. Semua laporan tetap kami kaji, termasuk dokumen pendukungnya. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terus berkoordinasi agar kasus serupa bisa dicegah,” katanya.

Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Sebelumnya, Praktisi Hukum Zaenul Arifin menilai tragedi kebakaran hebat sumur minyak ilegal yang terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, adalah sebuah peristiwa yang susah untuk dilupakan.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 bertepatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 itu bisa menjadi pengingat bagi semuanya, dan perlu dicari solusinya.

"Mengingat potensinya dan dampaknya serta perlu dimintai pertanggung jawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya," ungkap Zaenul, panggilannya pada awak media ini, Jumat (22/8/2025).

Jika memutar waktu, tragedi kebakaran hebat sumur minyak ilegal di sana sudah 6 hari ini belum bisa dipadamkan. Terpantau, petugas masih terus berjibaku di lapangan.

Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibatnya, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan tanpa perizinan berusaha (ilegal) dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun meninggal dunia, maka pihak-pihak yang berkaitan harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggung jawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diketahui, penyidik Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang saksi. Sedikitnya, mereka diminta untuk menjawab sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing saksi.

Karena tragedi ini sudah menjadi atensi nasional, bahkan media dalam negeri dan luar negeri juga banyak yang mengulas peristiwa yang terjadi, pihak penyidik dipandang penting untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan dalam memetakan, serta menganalisa persoalan.

HUT RI

Pesan ini dipandang penting untuk diperhatikan supaya pihak-pihak yang berkaitan, sedikitnya antara lain yakni investor, pengelola minyak, dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenai sanksi sesuai yang aturan yang berlaku.

"Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dikenakan pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Zaenul.

Praktis hukum asal Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, ini kemudian menjelaskan adanya sejumlah aturan perundang-undangan supaya APH tidak luput menjerat para pelaku atau pihak-pihak yang berkaitan.

"Diatur dalam pasal 52 UU Migas dan perubahannya yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah," jelasnya.

Selain aturan itu, Zaenul juga mengingatkan, adanya ketentuan pasal 359 jo 360 KUHP tentang kealpaan, kelalaian yang mengakibatkan orang meniggal dunia atau luka berat.

"Masing-masing ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara," tandasnya.

Dalam sebuah kesempatan, awak media ini sebelumnya telah berkomunikasi secara langsung dengan salah satu penyidik Polres Blora. Pihak-pihak yang berkaitan, terutama yang mengarahkan adanya pengeboran baru sumur minyak ilegal yang kebakaran hebat tersebut berpotensi dikenai pidana.

Namun kaitan kapan pihak terkait akan segera diringkus atau kena pidana, pengakuan penyidik masih menunggu proses kepolisian semuanya selesai dan semuanya terpenuhi. Termasuk, menunggu padamnya api yang membakar sumur minyak ilegal di sana.

Update terkini mengenai dampak yang muncul akibat kebakaran hebat sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, menewaskan 3 orang, 2 orang termasuk 1 balita dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Banyak hewan ternak milik masyarakat setempat  mati dan yang masih hidup diungsikan. Tak hanya itu, ratusan orang mengungsi, serta sejumlah rumah mengalami kerusakan berat dan berat.