Blora, MEMANGGIL.CO - Percobaan pencurian terjadi di Dukuh Ngronggah, Desa Sempu, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Seorang pria diduga pelaku pencurian kepergok warga saat sedang mengobrak-abrik salah satu rumah penduduk untuk mencari uang hasil panen padi, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi ketika rumah dalam kondisi kosong. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mulai membuka lemari serta mencari kunci tempat penyimpanan uang milik korban.
“Pelaku itu sudah masuk rumah, mengobrak-abrik, katanya lagi nyari kunci. Pas pemilik rumah datang, malingnya langsung kaget,” ungkap salah satu warga setempat.
Menurut keterangan warga, pemilik rumah memang baru saja memanen padi dan menyimpan uang hasil panen tersebut di rumah karena belum sempat disetorkan ke bank. Hal itulah yang diduga menjadi sasaran utama pelaku.
“Uang hasil panen padinya masih di rumah, belum ditaruh bank. Itu yang mau diambil,” tambah warga lainnya.
Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku langsung berusaha melarikan diri ke arah selatan menuju area persawahan. Namun pemilik rumah berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran.
“Teriakan pemilik rumah itu bikin warga keluar. Pelaku sempat lari, sempat melawan juga,” ujar warga.
Pelaku akhirnya berhasil dihadang warga dan sempat diamankan secara paksa karena pelaku mencoba melawan. Beberapa warga mengaku pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi pemukulan sebelum akhirnya pelaku dibawa ke balai desa.
Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Kunduran tiba di lokasi dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kunduran, IPTU Budi Santoso, dalam keterangannya membenarkan adanya peristiwa percobaan pencurian tersebut.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek Kunduran saat dihubungi tim Memanggilco.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku diketahui berinisial BU, seorang residivis yang berdomisili di Kabupaten Pati.
“Pelaku berinisial BU, statusnya residivis dan berdomisili di Pati,” jelasnya.
Sebagai informasi, residivis merupakan istilah hukum yang merujuk pada seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana dan kembali mengulangi tindak kejahatan. Status ini biasanya menjadi pertimbangan khusus dalam proses hukum karena menunjukkan adanya pengulangan perbuatan pidana.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Kunduran untuk pemeriksaan mendalam, termasuk pendalaman motif, kemungkinan keterlibatan jaringan lain, serta pengembangan kasus.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, mengamankan rumah dengan kunci ganda, serta tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di rumah, terutama setelah masa panen.
“Kalau ada kejadian mencurigakan, segera lapor ke aparat desa atau kepolisian agar bisa ditangani dengan cepat,” pungkasnya.
Editor : B. Wibowo