Tuban, MEMANGGIL.CO - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban terhadap empat pegawai SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan terus bergulir.
Kepolisian memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah perkara dinilai memenuhi unsur pidana serta menyita perhatian publik.
Pelaku diketahui berinisial SJ (54), ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Kecamatan Parengan. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, pada Sabtu malam, 7 Februari 2026.
Berikut 10 fakta yang terungkap dari penyelidikan kepolisian:
1. Berawal dari Antrean Pengisian BBM
Peristiwa bermula saat SJ datang ke SPBU menggunakan mobil untuk mengisi bahan bakar. Saat itu, SPBU dalam kondisi ramai antrean. Polisi menyebut pelaku diduga tidak sabar menunggu giliran.
“Pelaku datang untuk mengisi BBM, lalu terjadi cekcok,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, ditulis Rabu (11/2/2026).
2. Pelaku Turun dari Mobil dan Memicu Keributan
Tanpa menunggu giliran, pelaku turun dari kendaraannya dan terlibat adu mulut dengan petugas SPBU yang sedang melayani konsumen lain.
“Terjadi keributan di area pengisian,” ujar AKP Bobby.
3. Pegawai Pertama Dianiaya di Area SPBU
Korban pertama berinisial VPF (23), pegawai SPBU yang tengah bekerja. Tanpa banyak bicara, pelaku diduga langsung melakukan pemukulan.
“Korban pertama mengalami penganiayaan saat bertugas,” jelas AKP Bobby.
4. Tiga Pegawai Lain Ikut Jadi Korban
Melihat rekannya dianiaya, tiga pegawai SPBU lainnya berusaha melerai, yakni:
- AN (32)
- PS (48)
- RW (48)
Namun, upaya melerai justru berujung pada kekerasan lanjutan.
“Ketiganya juga dianiaya pelaku,” ungkap AKP Bobby.
5. Aksi Kekerasan Terekam CCTV dan Viral
Baca juga: Viral Aniaya 4 Pegawai SPBU, ASN Tuban Resmi Ditahan Polisi
Seluruh rangkaian kejadian terekam kamera CCTV SPBU dan kemudian beredar luas di media sosial.
Video viral inilah yang membuat kasus menjadi sorotan publik dan mempercepat proses penanganan.
“Bukti kami peroleh dari CCTV dan keterangan saksi,” kata AKP Bobby.
6. Empat Korban Alami Luka, Namun Stabil
Akibat penganiayaan tersebut, keempat korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Meski demikian, polisi memastikan kondisi para korban relatif stabil.
“Para korban masih bisa beraktivitas,” ujar AKP Bobby.
7. Pelaku Resmi Ditahan Polisi
Setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan SJ sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Terlapor telah ditahan atas dugaan perkara penganiayaan,” tegas AKP Bobby.
Baca juga: Demi Pasien Kritis, Pemerintah Gelontorkan Rp15 Miliar Aktifkan JKN Sementara
8. Upaya Damai Ditolak, Proses Hukum Jalan Terus
Kepolisian menegaskan perkara tetap dilanjutkan meski sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kasus ini dinilai telah memenuhi unsur pidana dan menjadi perhatian publik.
“Proses hukum tetap berjalan,” kata AKP Bobby.
9. Status ASN Jadi Sorotan Publik
Kasus ini turut menyorot status pelaku sebagai ASN. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pelaku.
“Semua sama di mata hukum,” tegas AKP Bobby.
10. Polisi Pastikan Penanganan Transparan
Polres Tuban memastikan penyidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait jika diperlukan.
“Kami tangani sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Adirin