Blora, MEMANGGIL.CO - Negara kembali menunjukkan kehadirannya secara penuh dan tanpa ragu. Kali ini, lewat penanganan perkara pencurian satu karung cabai senilai Rp740 ribu di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Proses hukum berjalan serius, lengkap, hingga menembus dini hari.
Kasus tersebut bermula dari laporan Darwoto, petani asal Desa Geneng, yang mendapati tanaman cabainya raib pada Selasa malam (10/2/2026). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di lahan pertanian miliknya yang berada di Dukuh Tanjung.
Aksi pencurian diketahui setelah seorang saksi menghubungi korban dan melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan di sekitar sawah.
“Lek ono montor mencurigakan mendek ning kulon omah,” ujar saksi kepada korban, sebagaimana tercantum dalam laporan resmi Polsek Jepon, ditulis Rabu (11/2/2026).
Mendapat kabar tersebut, korban segera menuju lokasi. Setibanya di sawah, ia mendapati seorang pria tak dikenal berada di tengah lahan, tengah sibuk memanen cabai.
Menurut korban, pelaku bekerja cukup percaya diri, menggunakan karung sebagai alat angkut dan tanpa mengenakan baju.
Baca juga: Rp740 Ribu dan Ancaman Lima Tahun: Satu Karung Cabai di Jepon Blora Menantang Sistem Hukum
“Saya menyoroti menggunakan lampu senter bahwa orang tersebut sedang mengambil cabai milik saya,” tulis korban dalam keterangannya.
Korban sempat mengejar sambil berteriak maling. Namun, pelaku memilih menyelamatkan diri ke arah gelap, meninggalkan hasil panen yang belum sempat dibawa kabur sepenuhnya.
Di lokasi kejadian, warga menemukan satu karung cabai yang telah dipanen, sepotong pakaian berwarna hijau, serta sebuah sepeda motor Suzuki Satria F warna putih yang diduga kuat digunakan pelaku.
Baca juga: Ketika Satu Karung Cabai di Jepon Blora Resmi Dikawal Negara
Sepeda motor tersebut kemudian diamankan di Balai Desa Geneng sebagai barang bukti penting. Laporan warga tak berhenti di situ.
Aparat kepolisian langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan cepat. Selanjutnya, tim Resmob Polres Blora bergerak dan mengamankan pelaku pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dengan nilai kerugian yang tak sampai satu juta rupiah, perkara ini tetap melaju ke jalur pidana. Negara hadir utuh, aparat bekerja penuh, dan satu karung cabai pun mendapat pengawalan hukum yang layak.
Editor : Redaksi