Ketika Satu Karung Cabai di Jepon Blora Resmi Dikawal Negara

Reporter : Redaksi
Penampakan cabai senilai Rp 740 ribu yang dicuri maling di Jepon, Blora. (Memanggil.co/Ist)

Blora, MEMANGGIL.CO - Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, hukum tak mengenal ukuran karung. Satu karung cabai senilai Rp740 ribu yang raib dari sawah di Desa Geneng kini resmi menempuh jalur pidana, lengkap dengan penyidikan dan penahanan.

Kasus pencurian hasil pertanian tersebut terjadi pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di lahan cabai milik Darwoto, warga Kecamatan Jepon. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jepon, memastikan perkara berjalan sesuai prosedur hukum formal.

Baca juga: Jerat Pidana Kasus Maling Cabai di Jepon Blora Diperdebatkan, Praktisi Hukum dan Polisi Beda Tafsir KUHP Baru

Peristiwa diketahui setelah korban menerima informasi dari seorang saksi yang melihat sepeda motor mencurigakan berada di sekitar sawah pada malam hari. Informasi singkat itu cukup untuk menggerakkan rangkaian proses hukum berikutnya.

“Ngeh aku tak meluncur ngulon,” ujar korban saat memutuskan berangkat ke sawahnya, sebagaimana tertuang dalam keterangan kepada penyidik, ditulis Rabu (11/2/2026). 

Setibanya di lokasi, korban mendapati seorang pria tak dikenal sedang memanen cabai menggunakan karung.

Baca juga: Rp740 Ribu dan Ancaman Lima Tahun: Satu Karung Cabai di Jepon Blora Menantang Sistem Hukum

Aktivitas panen malam hari tersebut terhenti setelah pelaku menyadari kehadiran pemilik lahan dan memilih melarikan diri, meninggalkan cabai beserta sejumlah barang pribadi.

Korban kemudian menghubungi warga sekitar. Tak lama berselang, warga menemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku terparkir tak jauh dari sawah. Kendaraan itu diamankan di Balai Desa Geneng, menunggu peran negara berikutnya.

Baca juga: Kerugian Ratusan Ribu, Polisi Tancap Gas Dini Hari Kejar Maling Cabai di Jepon Blora

Polisi melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti tersebut. Tim Resmob Polres Blora bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu dini hari, beberapa jam setelah laporan diterima.

Kini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Jepon. Satu karung cabai pun resmi naik kelas, dari hasil panen petani menjadi berkas perkara pidana.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru