Blora, MEMANGGIL.CO - Perbedaan pandangan antara praktisi hukum dan kepolisian mencuat dalam penanganan kasus pencurian bernilai kecil, seperti perkara maling cabai yang belakangan menjadi perhatian publik.
Perdebatan ini bukan sekadar soal pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi, melainkan menyangkut pemahaman terhadap struktur dan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai diterapkan.
Baca juga: Rp740 Ribu dan Ancaman Lima Tahun: Satu Karung Cabai di Jepon Blora Menantang Sistem Hukum
Dalam praktik kepolisian, kasus pencurian kerap langsung dijerat dengan Pasal 476 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pencurian. Pasal tersebut digunakan sebagai pintu masuk awal penyidikan dan masih dimungkinkan adanya perubahan atau penyesuaian pasal seiring berjalannya proses hukum.
Namun pandangan tersebut mendapat kritik dari praktisi hukum, Zaenul Arifin, yang menilai penerapan pasal pencurian umum tanpa mempertimbangkan ketentuan lanjutan dalam KUHP Baru berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama ketika nilai barang yang dicuri tergolong kecil.
“KUHP Baru itu tidak berdiri satu pasal saja. Pasal 476 tidak bisa dibaca terpisah dari pasal-pasal setelahnya,” ujar Zaenul kepada Memanggil.co, Rabu (11/2/2026).
Praktisi hukum yang namanya sama persis dengan Kasat Reskrim Polres Blora ini menjelaskan, bahwa KUHP Baru secara tegas memberikan pembatasan melalui Pasal 478, yang mengatur klasifikasi pencurian ringan.
Dalam pasal tersebut, Zaenul kemudian memberikan keterangannya.
"Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II," terangnya.
Menurut Zaenul, apabila unsur-unsur dalam Pasal 478 telah terpenuhi, maka secara hukum perkara tersebut otomatis dikualifikasikan sebagai pencurian ringan, sehingga tidak tepat lagi diarahkan pada ancaman pidana penjara.
“Pasal 478 itu bukan pasal pilihan. Itu pasal pembatas. Kalau syaratnya terpenuhi, maka perkaranya harus masuk pencurian ringan, dengan sanksi denda, bukan penjara,” tegasnya.
Zaenul menambahkan, dalam konteks pencurian hasil kebun seperti cabai dengan nilai kerugian di bawah Rp500 ribu dan terjadi di lahan terbuka, unsur Pasal 478 terpenuhi secara jelas.
Baca juga: Ketika Satu Karung Cabai di Jepon Blora Resmi Dikawal Negara
Oleh karena itu, penerapan pasal pencurian umum tanpa mempertimbangkan pasal lanjutan dinilai bertentangan dengan semangat KUHP Baru yang lebih mengedepankan proporsionalitas.
Zaenul juga meluruskan kesalahan teknis yang masih sering terjadi di lapangan, yakni penyebutan Pasal 476 seolah-olah memiliki ayat. Ia menegaskan bahwa Pasal 476 tidak memiliki ayat sama sekali.
“Pasal 476 itu tidak berayat. Tidak ada ayat satu, ayat dua, dan seterusnya. Cukup Pasal 476 saja. Kalau masih disebut ayat, itu keliru secara normatif,” katanya.
Di sisi lain, pencantuman pasal dalam laporan polisi bukanlah keputusan akhir. Melainkan pasal tersebut masih dapat disesuaikan setelah proses pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga gelar perkara dilakukan.
Meski demikian, praktisi hukum menilai cara pandang tersebut berisiko menciptakan kriminalisasi sejak awal proses hukum.
Baca juga: Kerugian Ratusan Ribu, Polisi Tancap Gas Dini Hari Kejar Maling Cabai di Jepon Blora
Pasal yang dicantumkan dalam laporan, menurut mereka, bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga membentuk persepsi publik serta menentukan arah penanganan perkara.
“Sejak awal laporan dibuat, seharusnya sudah digunakan pasal yang paling tepat dan proporsional. Jangan sampai KUHP Baru yang dirancang lebih humanis justru diterapkan dengan cara lama,” ujar Zaenul.
Secara hukum, para ahli menilai Pasal 478 merupakan ketentuan khusus yang membatasi penerapan Pasal 476. Ketika syarat pencurian ringan terpenuhi, maka pasal pencurian umum tidak lagi relevan untuk diterapkan secara penuh.
Perbedaan tafsir ini menunjukkan bahwa implementasi KUHP Baru masih menghadapi tantangan serius di lapangan. Kasus-kasus pencurian bernilai kecil menjadi ujian awal apakah aparat penegak hukum benar-benar menjalankan semangat pembaruan hukum pidana atau masih bertumpu pada pola lama yang menitikberatkan pemidanaan.
Dalam konteks tersebut, penjelasan praktisi hukum dinilai lebih sejalan dengan konstruksi normatif KUHP Baru. Pasal 478 bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap perkara dengan dampak sosial dan ekonomi yang sangat terbatas.
Editor : Redaksi