Surabaya, MEMANGGIL CO –Tim kuasa hukum terdakwa Afandi resmi melayangkan permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan tersebut diajukan dengan harapan agar kliennya tidak lagi menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan), melainkan dialihkan menjadi tahanan rumah.
Langkah hukum itu teregister dalam nomor perkara 198/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 24 Februari 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Frankie Herdinnanto, menyampaikan bahwa pengajuan ini didasari kondisi kesehatan Afandi yang merupakan penyandang disabilitas netra.
Menurut Frankie, keterbatasan penglihatan kliennya tergolong sangat berat. Mata sebelah kiri Afandi mengalami kebutaan total, sementara mata kanan memiliki minus 20.00 dioptri.
Dengan kondisi tersebut, penglihatannya disebut sangat buram dan nyaris gelap, sehingga menyulitkannya menjalani aktivitas sehari-hari secara mandiri di lingkungan rutan.
“Klien kami adalah penyandang disabilitas. Dengan kondisi penglihatan yang sangat terbatas, ia sangat kesulitan melakukan aktivitas dasar di dalam Rutan,” ujar Frankie, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, kondisi rutan yang padat dinilai belum memiliki fasilitas memadai bagi tahanan dengan disabilitas sensorik. Situasi itu dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi kesehatan fisik maupun psikologis terdakwa apabila tetap menjalani penahanan di dalam rutan.
Frankie menegaskan, permohonan ini juga merupakan aspirasi keluarga terdakwa yang merasa prihatin atas kondisi Afandi. Pihak keluarga bahkan telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin apabila majelis hakim mengabulkan pengalihan status penahanan tersebut.
“Kami menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Terdakwa berkomitmen untuk selalu hadir dalam setiap agenda persidangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Frankie berharap Ketua PN Surabaya dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan ini. Ini murni demi rasa kemanusiaan bagi terdakwa yang memiliki keterbatasan fisik nyata,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman