Terjerat Penipuan Sewa Lahan SBI, Kades Tingkis Tuban Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Reporter : Redaksi
Agus Susanto (baju putih) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Kepala Desa (Kades) Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dalam perkara penipuan penyewaan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban kepada para petani tanpa izin perusahaan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tuban yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: Libur Lebaran 2026, Polres Mojokerto Perkuat Pengamanan dan Pantau Potensi Longsor di Pacet-Trawas

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (16/3/2026). Dimana, sidang yang dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales Setyanto, menyatakan Agus Susanto terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Agus Susanto selama 10 bulan,” ujar Marcellino saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang hasil sewa lahan kepada para petani sebesar Rp92 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Nang Engky Anom Suseno, menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan tersebut, terlepas dari perdebatan mengenai rasa keadilan dalam perkara itu.

“Terlepas adil atau tidak, klien kami sudah menerima putusan tersebut. Kami menilai hakim mencoba menimbulkan efek diplomatis agar tidak ada lagi permasalahan di desa setelah kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: Aksi Bersih-bersih Jelang Lebaran Ini Viral, Bapak Ini Cuci Sofa hingga Tembok Rumah

Sementara itu, kuasa hukum para pelapor, Khoirun Nasikhin, menilai putusan 10 bulan penjara terhadap terdakwa belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan indikasi kuat bahwa perkara tersebut tidak mungkin hanya melibatkan satu orang saja.

“Dalam struktur pemerintahan desa terdapat sistem kerja yang melibatkan beberapa perangkat desa, sehingga tidak logis jika seluruh peristiwa hanya dibebankan kepada kepala desa saja,” katanya.

Sebatas diketahui, kasus ini bermula dari lahan pertanian milik SBI seluas 231 hektare di Desa Tingkis yang dibeli dari warga dengan nilai ganti rugi sekitar Rp20 ribu per meter persegi pada 2011.

Baca juga: Fenomena Kidulting: Mengapa Orang Dewasa Suka Hal-hal yang Identik dengan Anak-anak?

Selama bertahun-tahun, lahan tersebut tetap digarap oleh para petani karena belum dimanfaatkan oleh perusahaan.

Pada 2024, pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan agar para penggarap menghentikan aktivitas pertanian karena lahan akan digunakan untuk kepentingan perusahaan. Warga kemudian sepakat menghentikan penggarapan lahan tersebut.

Namun dalam perkembangannya, situasi itu diduga dimanfaatkan oleh kepala desa yang disebut bekerja sama dengan oknum pegawai perusahaan untuk mengatur penyewaan lahan kepada para petani tanpa seizin perusahaan.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru