Tuban, MEMANGGIL.CO – Perbedaan keputusan antara Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terkait izin Festival Kirab Kimsin membuat umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, berada dalam kebingungan alias terombang-ambing.

Kegiatan tersebut dijadwalkan digelar pada 1–3 Mei 2026. Bahkan, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan restu melalui mekanisme perizinan yang ada.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi penggunaan jalan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, pada 27 April 2026.

Namun di sisi lain, Polres Tuban menyatakan tidak dapat memberikan rekomendasi terhadap kegiatan tersebut. Keputusan itu disampaikan di waktu yang sangat mepet, menjelang pelaksanaan kegiatan yang tinggal hitungan hari dengan dalih keamanan.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, kepolisian menegaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan kegiatan masyarakat. Menurutnya, secara administrasi persyaratan yang diajukan panitia masih belum lengkap.

“Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” jelas Iptu Siswanto.

Selain itu, kepolisian juga mempertimbangkan potensi kerawanan yang dinilai cukup tinggi. Hal ini berkaitan dengan adanya perselisihan antara dua kelompok umat yang hingga kini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Kami juga melihat adanya potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih adanya perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Keputusan tersebut sontak menimbulkan keprihatinan dari panitia dan umat kelenteng. Ketua Umum Terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, mengaku terkejut dengan sikap kepolisian.

Sate Pak Rizki

Ia menjelaskan bahwa pihak panitia telah mengajukan izin sejak 25 Maret 2026 atau sekitar 40 hari sebelum pelaksanaan kegiatan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Kita ini sebagai warga negara yang baik, sudah mengajukan izin jauh hari. Persiapan sudah 99 persen, tapi melihat kabar dari Polres Tuban, kami merasa kaget,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tuban yang telah memberikan dukungan melalui rekomendasi kegiatan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Tuban. Semua sudah sepakat, bahkan 7 sampai 12 instansi mendukung kegiatan ini,” katanya.

Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan Sekda merupakan representasi pemerintah daerah dan memiliki kekuatan sebagai perpanjangan tangan bupati.

Meski demikian, alasan kepolisian terkait potensi konflik dinilai perlu dipertanyakan. Go Tjong Ping menegaskan bahwa kelenteng tersebut merupakan milik umat Tuban.

“Konflik dengan siapa? Ini kelenteng milik umat Tuban. Kalau ada penyusup dari luar, itu bukan bagian dari kami,” pungkasnya.