Surabaya, MEMANGGIL.CO - Seorang anggota Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya menjadi korban pengeroyokan sekelompok preman.
Pengeroyokan itu terjadi saat korban menjalankan tugas di kawasan Jalan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo, usai sebelumnya menerima laporan dari masyarakat, Senin (37/04/2026) malam lalu.
Peristiwa tersebut dipicu teguran terhadap aktivitas pesta minuman keras yang dinilai meresahkan warga.
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto mengatakan, kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pesta miras di area SPBU Jalan Kenjeran.
Petugas yakni korban kemudian diturunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi.
Saat itu, sempat mendokumentasikan aktivitas sekelompok pemuda yang tengah berkumpul.
“Anggota kami (korban) langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan, termasuk memotret sekelompok pemuda yang sedang pesta miras,” kata Djoko, Kamis (30/04/2026).
Namun, upaya tersebut justru memicu reaksi dari para pelaku. Mereka tidak terima dan keberatan dengan tindakan petugas yang mendokumentasikan kegiatan mereka.
Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap anggota berinisial HN tersebut.
“Sempat terjadi cekcok lalu anggota kami dipukul, kemudian yang lain ikut melakukan pengeroyokan,” imbuh Djoko.
Djoko menambahkan, korban sebenarnya telah menjelaskan identitasnya sebagai anggota kepolisian saat insiden berlangsung.
Karena pengaruh miras, pelaku tetap melanjutkan aksi pengeroyokan secara bersama-sama. Situasi itu membuat korban tidak mampu menghindari serangan dari beberapa orang sekaligus.
“Kejadian Senin (27/4) malam, di sekitar SPBU Jalan Kenjeran,” jelas Djoko.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuh. Meski tidak sampai membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit, korban tetap menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
“Kondisi anggota kami tidak parah, hanya luka di beberapa bagian dan sudah dilakukan visum,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial Eric, Roni, dan Syahrul.
Ketiga tersangka merupakan warga kawasan Kenjeran, tepatnya di belakang SPBU lokasi kejadian, serta masih memiliki hubungan keluarga.
Penangkapan dilakukan setelah dua pelaku diserahkan pihak keluarga dan satu pelaku menyerahkan diri sekitar dua jam setelah kejadian.
“Dua pelaku diamankan di rumah setelah diserahkan keluarga, satu lainnya menyerahkan diri,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa teko yang digunakan untuk pesta minuman keras.
Sementara satu pelaku lain berinisial H masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan pengeroyokan,” pungkas Djoko.