Tuban, MEMANGGIL.CO — Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen yang tak terlupakan bagi empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban.
Di saat sebagian orang merayakan kemenangan dengan keluarga, mereka justru menerima hadiah yang lebih dari sekadar kebahagiaan yakni kebebasan.
Baca juga: Momen Hangat Pratama Arhan di Kampung Halaman, Kumpul Bareng Reunian dengan Sahabat Lama di Blora
Di balik tembok tinggi yang selama ini membatasi ruang gerak, kabar itu datang seperti cahaya baru. Empat warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka langsung bebas tepat di momen Lebaran.
Tak sedikit dari mereka yang mengaku tak pernah membayangkan bisa kembali ke pelukan keluarga di hari yang fitri.
“Saya tidak pernah menyangka bisa merasakan kebebasan tepat di momen Idul Fitri. Ini menjadi awal baru bagi saya untuk kembali ke keluarga dan menjalani hidup yang lebih baik ke depannya,” ungkap BS, salah satu penerima remisi bebas, dengan mata berbinar.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Idul Fitri yang digelar Lapas Tuban, Sabtu (20/03). Dalam kegiatan tersebut, Remisi Khusus diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, kepada perwakilan warga binaan dan disaksikan oleh jajaran petugas.
Dari total 392 warga binaan, sebanyak 312 di antaranya berstatus narapidana. Dari jumlah tersebut, 248 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Idul Fitri.
Baca juga: Tuai Pro Kontra, Lucinta Luna Bagikan Momen Ibadah dan Harapan Kembali ke Jalan Allah
Rinciannya, 244 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman, sementara empat lainnya memperoleh RK II yang mengantarkan mereka langsung keluar dari pintu lapas sebagai pribadi yang bebas.
Bagi para penerima, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Ia adalah simbol kepercayaan dan penghargaan atas perubahan diri yang telah mereka upayakan selama menjalani masa pembinaan.
Momentum ini pun menjadi titik balik untuk menata kembali kehidupan di luar sana.
Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi dari negara bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Baca juga: Hangat di Balik Jeruji, Silaturahmi Lebaran Satukan Rindu di Lapas Tuban
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi pemacu warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih dari itu, ia menegaskan pemberian remisi juga memberikan dampak efisiensi anggaran negara. Dengan berkurangnya masa pidana, negara tercatat dapat menghemat biaya makan warga binaan hingga Rp156.090.000.
Namun, di balik angka-angka tersebut, Kalapas Tuban menyampaikan ada cerita yang jauh lebih bermakna yakni tentang harapan yang tumbuh kembali, tentang kesempatan kedua, dan tentang langkah baru menuju kehidupan yang lebih baik.
Editor : Abdul Rohman