Surabaya, MEMANGGIL.CO – Persidangan kasus pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 7 April 2026.
Fakta-fakta baru mulai terungkap saat saksi kunci membeberkan detik-detik peristiwa yang nyaris membuat tangan korban putus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia menghadirkan Ari Astutik (46), ibu mertua korban Rizky Anugerah, untuk memberikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B. Dalam keterangannya, Ari membantah klaim terdakwa Afandi bin Mulyono yang mengaku memiliki keterbatasan penglihatan.
"Sehari-hari dia (terdakwa) bisa beraktivitas normal, tidak apa-apa, bisa ke mana-mana," kata Ari menepis anggapan bahwa terdakwa harus meraba-raba saat berjalan.
Peristiwa yang terjadi pada 22 Oktober 2025 ini bermula dari persoalan sepele. Seorang warga meminta izin keluarga saksi untuk mengambil mangga jenis gadung di pohon yang diyakini milik saksi. Namun, terdakwa tiba-tiba muncul dan mengklaim pohon tersebut adalah miliknya serta memprotes pengambilan buah tanpa izin.
Ketegangan memuncak saat korban, Rizky Anugerah, mendatangi rumah terdakwa untuk menyelesaikan perselisihan secara baik-baik. Namun, saat pintu rumah dibuka, terdakwa diduga sudah menyiagakan senjata tajam.
"Begitu pintu dibuka, terdakwa sudah membawa parang dan langsung membacok. Korban mencoba menangkis hingga tangan kirinya luka serius dan hampir patah," terang saksi Ari.
Terdakwa Afandi, yang didampingi kuasa hukum Franky Herdinnanto, langsung melontarkan keberatan atas kesaksian tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya adalah bentuk pertahanan diri karena merasa terdesak setelah korban menggedor pintunya dengan keras.
Afandi mengklaim tidak sengaja menggunakan parang. Ia mengaku hanya meraba benda di sekitarnya untuk melawan saat terjadi aksi dorong-mendorong.
"Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh, jadi pandangan kabur. Saya kira itu kayu, saya tidak tahu kalau itu parang," ujar terdakwa di persidangan.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie, korban mengalami luka parah berupa patah tulang hasta dan dislokasi sendi akibat tiga sabetan senjata tajam. Luka tersebut secara permanen menghambat aktivitas harian korban.
Atas perbuatannya, Afandi didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang penggunaan senjata tajam tanpa hak.
Selain itu, Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Persidangan kini mengerucut pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Fokus utama hakim adalah menentukan apakah terdakwa benar-benar bertindak karena panik dengan keterbatasan fisik, atau secara sadar menyiapkan parang untuk menyerang korban.
Editor : B. Wibowo