Tuban, MEMANGGIL.CO – Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi, terkesan lepas tangan terkait persoalan dugaan kasus keracunan siswa usai menyantap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi berulang di wilayahnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Jumat (3/4/2026) belum membuahkan hasil. Aulia memilih bungkam, baik terkait penyebab kejadian maupun langkah konkret untuk mencegah kasus serupa terulang.

Di tengah minimnya penjelasan dari pihak daerah, Badan Gizi Nasional (BGN) justru memberikan sorotan serius. Dimana, lembaga ini menilai insiden yang menimpa sejumlah siswa tersebut kuat diduga dipicu oleh kelalaian mitra dapur SPPG yang tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

Ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) disebut menjadi celah utama yang berpotensi membahayakan penerima manfaat program.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa keracunan itu terjadi permasalahan utamanya tidak taat terhadap SOP. Padahal, SOP telah mengatur seluruh tahapan pengelolaan makanan secara rinci, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, kebersihan, hingga distribusi.

“Misalkan, ketika makanan diterima dalam kondisi basi, artinya SOP pada tahap penerimaan barang tidak dijalankan,” ujar Sony Sanjaya.

Meski demikian, ia mengakui secara umum tingkat kepatuhan dapur MBG di wilayah Tuban dan Bojonegoro tergolong baik. Namun, pada fase awal pelaksanaan program, terutama saat awal Ramadan, muncul sejumlah kasus yang cukup menonjol.

Sebagai bentuk penegakan aturan, BGN telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dapur yang terbukti melanggar. Beberapa di antaranya bahkan dikenai penghentian sementara operasional (suspensi) karena menyajikan menu yang tidak berkualitas hingga memicu keresahan di masyarakat.

“Terdapat sejumlah dapur yang sudah disuspensi karena menu tidak berkualitas dan menimbulkan keributan,” tegasnya.

Sate Pak Rizki

Terkait penyebab pasti dari kasus dugaan keracunan yang hingga kini belum terungkap, Sony menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak penyidik. Proses penyelidikan, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum jika ditemukan praktik penurunan kualitas makanan tanpa penyesuaian anggaran.

“Kalau harga Rp10 ribu tapi kualitasnya rendah dan selisihnya diambil, itu bisa masuk tindak pidana korupsi. Penyidikannya akan dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian,” tandasnya.

Sejumlah catatan menunjukkan bahwa insiden dugaan keracunan bukan kali pertama terjadi di Tuban. Pada 24 September 2025, puluhan pelajar SMK Negeri Palang dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi menu nasi goreng dari program MBG.

Para korban mengalami pusing, mual, hingga muntah darah dan harus mendapatkan penanganan di IGD RSUD dr Koesma Tuban.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, kejadian serupa juga menimpa pelajar SMA Negeri 1 Tambakboyo dan SMK Tambakboyo. Mereka mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG yang dibagikan di sekolah masing-masing.