Madiun, MEMANGGIL.CO - Praktik dugaan “setoran proyek” di lingkungan Pemerintah Kota Madiun mulai tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Aflah, menguatkan indikasi adanya pola pemerasan sistematis berkedok fee proyek dan dana CSR.

Penggeledahan yang dilakukan Senin (6/4/2026) di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, bukan sekadar prosedur rutin. Ini menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar dugaan praktik lama yang kerap menjadi “rahasia umum” dalam proyek pemerintah daerah: setoran dari proyek dan permainan dana CSR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan operasi ini merupakan bagian dari langkah penyidikan yang lebih luas.

“Pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun,” ujarnya, saat dihubungi Rabu (8/4/2026).

Tak berhenti di rumah pejabat, sehari setelahnya KPK bergerak ke dua rumah pihak swasta. Ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring antara pejabat dan pelaku usaha.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen penting. Jejak digital menjadi kunci dari komunikasi, aliran dana, hingga kemungkinan pengaturan proyek.

KPK secara terang menyebut perkara yang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lain.

Sate Pak Rizki

Modus ini bukan hal baru. Namun, ketika kembali muncul, ia menegaskan satu hal: celah korupsi di sektor pengadaan dan relasi dengan pihak swasta masih terbuka lebar.

Jika benar terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak fungsi dasar anggaran publik yang seharusnya kembali ke masyarakat, bukan menjadi “biaya tambahan” proyek.

Penggeledahan beruntun yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri pola, bukan sekadar peristiwa tunggal. Artinya, potensi keterlibatan lebih banyak pihak terbuka lebar.

Belum ada penetapan tersangka. Namun, arah penyidikan sudah jelas: membongkar skema, bukan sekadar pelaku.

Kasus ini kembali menguji komitmen bersih-bersih di daerah. Jika praktik fee proyek dan permainan CSR benar terjadi secara sistematis, maka yang dihadapi bukan lagi pelanggaran individu melainkan budaya korupsi yang mengakar.