Surabaya, MEMANGGIL.CO – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar'ah, menyoroti maraknya praktik prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menghantui Kota Pahlawan.
Meski Surabaya telah mendeklarasikan diri sebagai Kota Layak Perempuan dan Anak, praktik prostitusi terselubung di hotel dan apartemen dinilai masih subur akibat lemahnya penegakan hukum.
Politisi senior Partai Amanah Nasional (PAN) ini menyatakan bahwa regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang sebenarnya sudah tersedia. Namun, efektivitas di lapangan masih jauh dari harapan.
"Kita melihat Perda dan Undang-Undang sudah ada, tapi penegakannya kurang. Hal ini mengakibatkan pelaku merasa aman dan menganggap perbuatan tersebut wajar. Ada normalisasi terhadap sesuatu yang ilegal," kata dr. Zuhrotul saat ditemui di kantor DPRD Surabaya, Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, praktik ini kini berkembang dengan pola manajemen yang terorganisir. Ia mensinyalir adanya sistem "marketing" yang melibatkan pihak-pihak tertentu di pengelola penginapan untuk mendapatkan keuntungan atau fee dari transaksi tersebut.
"Ini seperti jual beli, ada marketingnya. Pihak hotel atau apartemen harus memiliki nurani. Boleh berusaha, tapi jangan sampai usaha tersebut menciptakan kerentanan sosial di masyarakat," ungkap Zuhrotul.
Selain masalah hukum, faktor ekonomi disebut sebagai pemicu utama perempuan terjerumus dalam dunia prostitusi. Ia mendorong dinas terkait untuk lebih masif memberikan pelatihan keterampilan (skill) bagi kaum perempuan.
"Jika perempuan memiliki skill dan keinginan berwirausaha yang kuat, mereka tidak akan menjual dirinya. Ketahanan keluarga adalah kunci utama," tambahnya.
Guna menghapus stigma negatif Surabaya sebagai kota yang "mudah" untuk bisnis prostitusi, Komisi D mengeluarkan beberapa rekomendasi penting, yakni penanganan tidak boleh hanya dibebankan pada DP3A-PPKB, melainkan harus melibatkan seluruh stakeholder.
Dispendukcapil diminta meningkatkan evaluasi dan pendataan identitas penduduk, baik warga permanen maupun non-permanen di hunian vertikal.
Selain itu, muncul usulan untuk membentuk Perda khusus yang mengatur secara spesifik mengenai pencegahan prostitusi dan perdagangan orang guna memperkuat payung hukum yang sudah ada.
Zuhrotul mencontohkan keberhasilan penutupan kawasan Tambak Asri yang kini bertransformasi menjadi "Kampung Santri". Ia berharap semangat transformasi tersebut bisa diterapkan di seluruh wilayah Surabaya demi mewujudkan visi kota yang maju, mendunia, dan bermartabat.
"Kita harus satu padu. Jangan sampai Surabaya dicap sebagai tempat yang gampang untuk bisnis ilegal seperti ini. Pengusaha hotel dan pengelola apartemen wajib berkomitmen menjaga marwah kota ini," pungkasnya.
Editor : B. Wibowo