Deadline Terlewati, IPAL Tak Beres, Dapur SPPG Bogowanti Blora Terancam Tutup

Reporter : Redaksi
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, ketika melakukan sidak ke SPPG di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO - Permasalahan sanitasi mencuat di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Dapur tersebut diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar, bahkan limbahnya dilaporkan meluber hingga ke lingkungan warga.

Temuan ini terungkap setelah Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Blora yang juga Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi pada Senin (20/4/2026).

Baca juga: Bursa 19 Kandidat Ketua PKB Blora, Penentuan di Tangan DPP

Dalam sidak tersebut, Sri Setyorini didampingi jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Blora meninjau secara menyeluruh kondisi dapur, mulai dari area produksi makanan, sistem pembuangan limbah, hingga lingkungan sekitar yang terdampak.

“Kami hadir menindaklanjuti laporan dari warga bahwasanya IPAL-nya belum memenuhi standar. Dan kebetulan pembuangan IPAL-nya meluber ke tetangga. Kita lihat SPPG-nya sudah memenuhi standar, tapi ada satu yang belum dipenuhi, yaitu IPAL,” ungkapnya.

Temuan ini menjadi sorotan serius, mengingat dapur SPPG merupakan bagian dari program strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Standar sanitasi, termasuk pengelolaan limbah, menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan.

Sebelumnya, Satgas MBG Kabupaten Blora telah memberikan peringatan kepada seluruh pengelola dapur SPPG agar memenuhi standar kelayakan, termasuk kepemilikan SLHS serta sistem IPAL sesuai ketentuan.

“Kemarin satu bulan yang lalu sudah saya kumpulkan, bahwasanya saya nyuwun tulung karena ini memang perintah aturan dari BGN bahwa harus ada SLHS dan IPAL. Saya sudah beri waktu sampai dengan 1 April 2026, dan tadi sudah saya cek, IPAL belum memenuhi standar,” tegasnya.

Artinya, batas waktu yang telah ditentukan telah terlewati, namun kewajiban tersebut belum juga dipenuhi oleh pengelola dapur.

Baca juga: Wabup Blora Minta Petani Bersabar 10 Hari, Ungkap Dua Penyebab Utama Distribusi Pupuk Terganggu

Atas kondisi tersebut, Sri Setyorini langsung melaporkan temuan ini kepada pihak Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan operasional.

Tak hanya itu, ia juga secara tegas mengusulkan agar operasional dapur dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Terkait IPAL ini sudah melenceng dari perjanjian. Mau tidak mau, hari ini saya laporkan ke korwil. Apa tindakan korwil, saran dari BGN kalau tidak ada SLHS dan IPAL maka ditutup sementara. Keputusan ada di tangan korwil,” pungkasnya.

Kasus ini memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan implementasi standar sanitasi di lapangan. Di satu sisi, dapur telah beroperasi dan memenuhi sebagian standar, namun di sisi lain, aspek penting seperti pengolahan limbah justru belum terpenuhi secara optimal.

Baca juga: Bahas Kelangkaan, Wabup Sri Setyorini Memanggil Kepala DP4 Blora hingga Pupuk Indonesia

Jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar, terutama dengan adanya laporan limbah yang meluber ke area permukiman.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan dari pihak korwil SPPG. Keputusan yang diambil tidak hanya akan menentukan nasib operasional dapur tersebut, tetapi juga menjadi tolok ukur ketegasan pemerintah dalam menegakkan standar program MBG di daerah. 

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru