Pemkab Tuban Audit Tiket Konser Musik Cerita Nada untuk Cegah Kebocoran Pajak

Reporter : Redaksi
Tiket VIP Konser Musik bertajuk cerita nada di Stadion Tuban Sport Center. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kabupaten Tuban bakal melakukan audit khusus terhadap penjualan tiket konser musik Cerita Nada yang menghadirkan Denny Caknan bersama Vierratale dan Guyon Waton di Stadion Tuban Sport Center (TSC), Jumat malam, 15 Mei 2026.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran maupun penyelewengan pajak hiburan dari konser yang diprediksi dipadati ribuan penonton tersebut.

Baca juga: Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo Surabaya, Satu Pasien Tewas dan Satu Kritis Akibat Hirup Asap

Pemkab Tuban melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tuban menerjunkan tim khusus guna melakukan pengawasan langsung selama konser berlangsung, mulai dari pintu masuk hingga proses pelaporan penjualan tiket oleh pihak penyelenggara.

Plt Kepala BPKPAD Tuban, Maftuhatul Hidayah, mengatakan pengawasan dilakukan dengan menempatkan petugas di seluruh akses masuk penonton.

Mereka dibekali alat penghitung (counter) untuk mencatat jumlah penonton yang masuk ke area konser secara real time.

“Untuk mengantisipasi dan memastikan tidak adanya penyelewengan pajak terkait penjualan tiket konser di TSC, BPKPAD menugaskan tim atau petugas untuk melakukan pendataan dan pengawasan saat pelaksanaan konser,” ujarnya.

Menurutnya, metode tersebut telah diterapkan dalam sejumlah konser besar sebelumnya dan dinilai cukup efektif untuk meminimalisasi potensi selisih data penjualan tiket.

“Petugas melakukan penghitungan secara langsung sejak pintu loket dibuka sampai menjelang akhir konser. Data itu nantinya akan menjadi pembanding dengan laporan tiket dari penyelenggara,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan di lapangan, ia menegaskan BPKPAD juga meminta pihak event organizer segera menyampaikan laporan hasil penjualan tiket dan melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan setelah konser selesai digelar.

Baca juga: Perkuat Keandalan Listrik Jatim-Bali, PLN UIT JBM Gelar Innovation Gateway 2026

“Proses audit atau pencocokan data dilakukan saat penyelenggara melaporkan penjualan tiket, kemudian disandingkan dengan hasil penghitungan tim pendata untuk menentukan nilai pajak final yang harus dibayarkan kepada Pemkab,” tambah Maftuhatul.

Ia menilai event hiburan berskala besar seperti konser musik memiliki kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak hiburan. Karena itu, transparansi dan kepatuhan pembayaran pajak menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kalau event hiburan seperti ini bisa rutin digelar, tentu akan menjadi potensi penerimaan PAD yang cukup signifikan ke depan,” ungkapnya.

Komitmen Penanggung Jawab Konser 

Baca juga: Lilin di Depan Proyek Sekolah Rakyat: Duka dan Tuntutan Keadilan untuk Driver Ojol Tuban

Sementara itu, Roy selaku salah satu penanggung jawab konser Cerita Nada memastikan pihak penyelenggara berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Komitmen ini sudah dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan yang menjadi syarat keluarnya izin keramaian dari Polda Jatim,” katanya.

Roy menyebut penjualan tiket dilakukan secara rinci dan terdokumentasi dengan baik. Hingga saat ini, tiket yang terjual mencapai 8.986 lembar dari target sekitar 15 ribu penonton.

“Penjualan tiket on the spot masih berlangsung. Sinkronisasi data tiket masuk dan penjualan juga terus dilakukan agar tidak ada selisih data,” pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru