Surabaya, MEMANGGIL.CO – Reforma agraria yang ideal dinilai dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., dalam seminar nasional di Universitas Surabaya (Ubaya) pada Senin (25/05/2026).
"Reforma agraria dalam bentuk penataan aset, penting dilakukan agar tercipta kehidupan yang harmonis," ujar Rudi dihadapan ratusan peserta yang hadir dalam seminar bertajuk Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional ini.
Menurut Rudi, hal ini dikarenakan jumlah manusia yang terus bertambah seiring dengan meningkatnya kebutuhan atas pemanfaatan tanah berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah yang terbatas.
“Oleh sebab itu, harus diciptakan keseimbangan. Tanah harus dimanfaatkan sesuai dengan karakter fisik dan sosial budayanya agar dapat memberikan manfaat yang maksimal,” jelas Rudi.
Tidak hanya itu, reforma agraria juga berkaitan erat dengan ketahanan pangan nasional dan perbaikan akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
"Oleh sebab itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli tanah, termasuk melakukan pengecekan tata ruang agar tidak salah dalam menggunakan dan memberdayakannya,” kata Rudi.
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, menyebut seminar ini dilatarbelakangi adanya kebijakan reforma agraria untuk membangun ketahanan pangan yang dalam praktiknya memunculkan banyak persoalan, bahkan dianggap tidak adil bagi masyarakat.
“Melalui penyelenggaraan seminar ini, Ubaya menjembatani menjadi media pertemuan dan diskusi pihak Kementerian Agraria RI, dalam hal ini Direktur Landreform, untuk bertemu masyarakat secara langsung menjelaskan kebijakan pemerintah tentang LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan. Sehingga, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan memperoleh gambaran jelas tentang kebijakan tersebut,” jelasnya.
Yoan menambahkan, seminar ini melengkapi rangkaian diskusi-diskusi ilmiah yang secara rutin diselenggarakan oleh Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya.
Ia menerangkan, Ubaya secara konsisten ikut mengambil peran memberikan edukasi bagi masyarakat dan memberikan solusi bagi persoalan-persoalan di bidang kenotariatan dan pertanahan.
“Seminar ini diharapkan menjadi penyemangat bagi banyak pihak untuk mengambil peran atas persoalan yang terjadi di Indonesia,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, Magister Kenotariatan Ubaya bekerja sama dengan Notaris dan PPAT Alumni Ubaya (NPAU).
Ketua NPAU, Dr. David Hardjo, S.H., M.H., M.Kn., CHCM., mengatakan kolaborasi ini sebagai bentuk sinergitas kuat antara alumni dengan Ubaya untuk melahirkan karya-karya strategis bagi kemanfaatan masyarakat luas.
“NPAU memiliki jaringan alumni yang luas dengan tokoh-tokoh kunci, sedangkan Magister Kenotariatan Ubaya menjadi penyedia sarana dan upgrade keilmuan. Kolaborasi semacam ini sangat produktif dan menjadikan kegiatan tepat sasaran,” ungkap David.
Seminar nasional ini diinisiasi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang berkolaborasi dengan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Alumni Ubaya (NPAU).
Editor : Abdul Rohman