Blora, MEMANGGIL.COPengadilan Negeri Blora kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang menjerat dua warga lanjut usia, Pandi (75) dan Sujimah (70), warga Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Selasa (7/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2025.

Penasihat hukum kedua terdakwa dari LBH Gerindra Pusat, Agung Handi Sejahtera, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kesalahpahaman mengenai pembakaran sampah di pekarangan milik pelapor.

Menurut Agung, perselisihan yang semula hanya adu mulut kemudian berujung pada aksi saling pukul.

Ia menilai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa bukan hanya para terdakwa yang melakukan pemukulan, tetapi pelapor juga terlibat dalam perkelahian tersebut.

"Karena emosi dan adu mulut, akhirnya terjadi cekcok dan saling pukul. Fakta di persidangan menunjukkan bukan hanya terdakwa yang memukul, tetapi pelapor juga ikut terlibat. Kedua pihak sama-sama mengalami luka ringan," ujar Agung usai persidangan.

Agung juga menyoroti posisi Sujimah yang menurutnya justru datang untuk melerai pertengkaran. Ia menilai saksi bernama Sudan yang disebut seharusnya bertanggung jawab tidak ikut dijadikan terdakwa, sementara Sujimah justru terseret dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya menilai terdapat perbedaan dalam proses penanganan hukum setelah kejadian.

Pelapor segera membuat laporan ke kepolisian dan menjalani visum, sedangkan kedua kliennya tidak melakukan hal serupa karena minimnya pemahaman hukum serta menganggap persoalan tersebut telah selesai.

"Mereka hanya bertindak secara refleks karena salah paham," tegasnya.

Sate Pak Rizki

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Sujimah sempat mendapatkan perawatan di puskesmas setelah kejadian.

Sementara pelapor hanya menjalani pemeriksaan medis dan diperbolehkan pulang tanpa harus menjalani rawat inap. Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut menguatkan bahwa luka yang dialami kedua belah pihak tergolong ringan.

Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif yang didorong majelis hakim belum membuahkan hasil.

Mengingat usia kedua terdakwa yang sudah lanjut, hakim sebelumnya telah mengupayakan agar perkara diselesaikan secara damai.

Namun, mediasi terakhir di tingkat desa belum menghasilkan kesepakatan. Pelapor disebut meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta, sedangkan pihak terdakwa hanya menyatakan sanggup memberikan Rp3 juta sesuai kemampuan ekonomi mereka.

Tim penasihat hukum berharap perkara tersebut tidak berakhir dengan putusan pengadilan dan masih dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

"Kami ingin perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Jika ada permintaan ganti rugi, kami siap membicarakannya selama sesuai dengan kemampuan ekonomi para terdakwa," pungkas Agung yang didampingi William Srihatno Putro dan Zulrayhan dalam persidangan.