Tuban, MEMANGGIL.CO – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja alih daya mengalami luka bakar yang diduga akibat ledakan trafo di area pabriknya di Kabupaten Tuban.
Korban diketahui bernama Sukarno (41), pekerja alih daya PT Swabina Gatra asal Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Ia mengalami luka bakar saat melakukan pekerjaan perawatan peralatan listrik di area pabrik pada Senin (6/7/2026), dan kini masih menjalani perawatan medis.
Hingga Selasa (7/7/2026), Senior Manager Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dharma Sunyata, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Pertanyaan terkait kronologi kejadian, sistem pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan perusahaan juga belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, menyampaikan bahwa penanganan teknis kecelakaan kerja merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
"Terkait kecelakaan kerja merupakan domain Pengawas Disnaker Provinsi. Jadi Disnaker Kabupaten tidak dalam kapasitas melakukan tindakan teknis, memberikan rekomendasi maupun menjatuhkan sanksi," jelasnya.
Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erni Kartikasari, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
Pengawas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemberi kerja, yakni PT Swabina Gatra, serta melakukan pemeriksaan lapangan bersama pihak perusahaan dengan pendampingan dari PT Semen Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan awal, Erni menyebut secara umum standar operasional prosedur (SOP) maupun penerapan K3 telah dilaksanakan. Namun, penyebab sementara kecelakaan mengarah pada faktor human error atau kesalahan manusia.
"Dari hasil pemeriksaan secara garis besar SOP telah dilaksanakan. Pelaksanaan K3 juga sudah dilakukan, tetapi kecelakaan ini terjadi karena adanya human error," ujarnya.
Menurut Erni, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya miskomunikasi dalam pemberian instruksi kerja yang berujung pada tindakan tidak aman (unsafe action).
"Terjadi human error dan miskomunikasi yang menyebabkan tenaga kerja salah menerima perintah. Perintah yang dimaksud mungkin dipahami berbeda sehingga akhirnya menyebabkan kecelakaan seperti ini," katanya.
Meski tidak menjatuhkan sanksi, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan rekomendasi agar perusahaan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan K3, khususnya pada pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Selain itu, ia menegaskan perusahaan juga disarankan menerapkan sistem reward and punishment untuk meningkatkan kepatuhan pekerja terhadap prosedur keselamatan kerja.
Sebagai informasi, insiden bermula saat korban bersama tim melakukan pekerjaan perawatan peralatan listrik di area pabrik.
Dalam proses pekerjaan, korban membuka cover depan untuk mengeluarkan draw out switchgear. Pada tahap berikutnya, korban diduga membuka cover bagian belakang incoming yang masih dalam kondisi bertegangan tinggi.
Kondisi tersebut diduga memicu hubungan arus pendek (short circuit) yang menyebabkan ledakan. Selain merusak sejumlah peralatan, ledakan itu juga mengakibatkan Sukarno mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.