Tuban, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut diterima oleh pemerintah setempat ini.
Baca juga: Legalisasi Minyak Rakyat Blora, PT MCN Tegaskan Hanya Penampung dan Penghubung ke Pertamina
Namun di balik raihan prestisius tersebut, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu segera dibenahi oleh pemerintah daerah.
Salah satunya terkait pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Tuban.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban, Maftuhatul Hidayah, belum memberikan tanggapan sampai, Kamis, (4/6/2026).
Upaya konfirmasi terkait langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkab Tuban untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut juga belum direspon.
Baca juga: Pemkab Tuban Sebut Pasokan Solar Normal, Sopir Masih Antre Berjam-jam
BPK Minta Pemkab Tuban Serius Tindaklanjuti Rekomendasi
Meski demikian, BPK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD Tahun 2025 sehingga Kabupaten Tuban tetap memperoleh opini WTP. Kendati demikian, seluruh rekomendasi yang diberikan tetap wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," tegas Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, dalam siaran pers yang disampaikan pada 29 Mei 2026.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, yang mewakili Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, bersama Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Cetak Generasi Cerdas Digital, PWI Tuban Lahirkan Duta Literasi Pelajar 2026
Menanggapi capaian opini WTP ke-11 tersebut, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemkab Tuban atas sinergi dan komitmen yang terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak lepas dari kedisiplinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) dalam menyusun serta menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selain itu, ia juga mengapresiasi dukungan DPRD Tuban yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan secara harmonis sehingga turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras, kolaborasi, dan komitmen bersama seluruh elemen di Pemkab Tuban. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh kepala OPD, ASN, serta seluruh pihak yang terus menjaga budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman