Tuban, MEMANGGIL.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang bertugas di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejati) Tuban diduga ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap penanganan perkara tambang ilegal senilai Rp600 juta yang menjerat terdakwa berinisial C, warga Tuban.
Disisi lain, perempuan itu disinyalir punya akses khusus dengan terdakwa sebelum kasus tambang ilegal tersebut dibongkar aparat kepolisian.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mencopot tiga pejabat Kejaksaan Negeri Tuban yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ubab Shohibul.
Ketiganya saat ini, Minggu, (9/7/2026), masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Terdakwa Divonis 10 Bulan
Sementara itu, terdakwa C telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa diketahui masih menempuh upaya hukum banding.
Misteri Uang Rp600 Juta
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui perkara tersebut, uang senilai Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan suap dalam penanganan kasus tambang ilegal disebut memiliki keterkaitan dengan ASN perempuan tersebut.
Polemik mengenai kepemilikan uang tersebut mencuat setelah kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa uang Rp600 juta bukan berasal dari kliennya.
"Uang itu (Rp600 juta) bukan milik klien kami, tidak punya segitu," tegas Nang Engki Anom Suseno, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai siapa pemilik uang ratusan juta rupiah tersebut.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, uang tersebut kemudian dikaitkan dengan seorang ASN perempuan yang bertugas di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa terdakwa C hanya berperan sebagai pelaksana lapangan dalam aktivitas tambang ilegal.
Sementara pihak lain diduga memiliki peran yang lebih besar, termasuk sebagai pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sosok ASN Kejaksaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ASN perempuan tersebut juga disebut memiliki kedekatan dengan terdakwa sehingga namanya ikut mencuat dalam proses penyelidikan.
Selain itu, ia dikabarkan telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa karena diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Dugaan lain yang berkembang menyebut aliran uang Rp600 juta itu diduga berkaitan dengan upaya membatasi pengembangan perkara agar tidak menyeret pihak lain.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan ASN perempuan tersebut.
"Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban," ujarnya.
Kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, membenarkan bahwa Supardi, Ahmad Akhsan, dan M. Ubab Shohibul masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, ketiga pejabat tersebut ditarik ke Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tambang ilegal.
"Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang," katanya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban.
Sementara jabatan Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum diisi oleh Stephen Dian Palma yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Rasyid menegaskan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tuban telah diingatkan untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya mematuhi SOP yang ada. Insyaallah tidak akan ada lagi praktik seperti itu," pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman