Blora, MEMANGGIL.CO - Memasuki abad ke-19, Blora kembali menghadapi perubahan besar dalam sejarahnya. Jika sebelumnya batas wilayah banyak ditentukan oleh keputusan para raja Jawa, kali ini perubahan datang melalui tangan pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Bagi Belanda, wilayah bukan sekadar tempat tinggal masyarakat. Tetapi wlayah adalah objek administrasi. Ia harus dipetakan, dihitung, didata, dan dikelompokkan. Semuanya demi kepentingan pemerintahan kolonial.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Bos Kapal Api Soedomo Terseret Rebutan Pengelolaan Kelenteng Tuban
Mengutip Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indie tahun 1865 yang dikaji kembali oleh Sunardi, Blora dimasukkan ke dalam wilayah Karesidenan Rembang.
Kabupaten ini dibagi menjadi enam distrik, yakni Blora, Panolan, Randublatung, Ngawen, Karangjati, dan Jepon. Nama-nama itu masih terdengar akrab hingga hari ini. Padahal, usianya telah melewati lebih dari satu setengah abad.
Dalam Aardrijkskundig en Statistisch Woordenboek van Nederlandsch Indie, Tweede Deel, Blora digambarkan sebagai wilayah yang memiliki hutan luas dengan potensi ekonomi yang besar.
Dokumen tersebut mencatat bahwa jumlah penduduk Blora mencapai sekitar 62.235 jiwa. Sebanyak 61.806 jiwa merupakan orang Jawa, sementara sisanya terdiri atas warga Eropa, Tionghoa, Arab, dan Melayu.
Data itu memperlihatkan bahwa Blora sejak dahulu merupakan ruang hidup yang dihuni berbagai kelompok masyarakat.
Masih dari sumber yang sama, Distrik Karangjati dihuni sekitar 17.500 jiwa. Jepon memiliki 58 desa blandong dengan jumlah penduduk lebih dari 13 ribu jiwa.
Ngawen tercatat memiliki sekitar 100 desa dengan ribuan tenaga kerja pertanian produktif. Sementara Randublatung pernah mengalami perubahan status.
Baca juga: Cerita dari Blora: Ketika Jepon, Ngawen, Panolan, dan Karangjati Mulai Menjadi Bagian dari Sejarah
Berdasarkan Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indie, pada tahun 1831 distrik tersebut sempat dimasukkan ke wilayah Madiun sebelum akhirnya kembali menjadi bagian dari Blora.
Sementara itu, sejarawan Warto dalam bukunya Blandong: Kerja Wajib Eksploitasi Hutan di Karesidenan Rembang Abad ke-19 menjelaskan bagaimana kehidupan masyarakat Blora tidak bisa dipisahkan dari keberadaan hutan jati.
Hutan menjadi sumber penghidupan. Tetapi pada saat yang sama juga menjadi objek eksploitasi kolonial. Dari sanalah masyarakat belajar bertahan.
Belanda mungkin mampu menggambar ulang batas wilayah. Mereka mungkin mampu menyusun administrasi yang lebih rapi. Mereka mungkin mampu mencatat jumlah penduduk hingga luas sawah dengan sangat rinci.
Namun ada satu hal yang tidak pernah mampu mereka kuasai sepenuhnya. Ingatan masyarakat Blora terhadap tanah kelahirannya. Mereka tetap mengolah sawah yang sama dan berjalan di jalan-jalan yang dilalui leluhurnya.
Tetap memanfaatkan hutan yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama berabad-abad.
Dan hingga hari ini, ketika Blora telah berdiri sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, jejak-jejak sejarah itu masih dapat ditemukan melalui nama-nama wilayah yang tetap bertahan melintasi zaman.
Karena pada akhirnya, Blora bukan sekadar batas administratif dalam peta. Blora adalah kisah panjang tentang tanah yang berkali-kali berganti penguasa, tetapi tidak pernah kehilangan jiwanya.
Tentang masyarakat yang mungkin tidak tercatat dalam buku sejarah, tetapi melalui kerja keras, keteguhan, dan kesetiaannya menjaga kampung halaman, mereka memastikan satu hal tetap hidup hingga kini, bahwa tanah ini tetap bernama Blora.
Editor : Redaksi