Sumur Rakyat Mulai Legal, DPRD Blora Dorong Regulasi Agar Daerah Tak Hanya Jadi Penonton

Reporter : Redaksi
Musyawarah Desa Soko terkait sumur Minyak Rakyat. (Dok. Teguh)

Blora, MEMANGGIL.CO - Setelah buka suara terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) CSR dan kontribusi perusahaan raksasa terhadap pembangunan daerah, DPRD Blora juga mengarahkan perhatian pada sektor lain yang sedang tumbuh pesat, yakni pengelolaan sumur minyak rakyat.

Isu ini perlu dibahas serius seiring mulai terbukanya jalur legal bagi minyak hasil produksi masyarakat menyusul kebijakan baru pemerintah pusat yang memberikan kepastian tata niaga migas rakyat. Kebijakan tersebut dinilai menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan minyak rakyat di Kabupaten Blora. 

Baca juga: Korban Snapboost Mengadu ke DPRD, Polisi Dalami Jaringan Perekrut di Blora

Bagi masyarakat, legalisasi tersebut membuka harapan baru karena hasil produksi minyak kini memiliki saluran penjualan yang lebih jelas dan memiliki kepastian hukum. Aktivitas ekonomi di sejumlah desa penghasil minyak juga diperkirakan akan semakin bergerak seiring meningkatnya kegiatan produksi dan distribusi.

Namun di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang mulai menjadi perhatian DPRD Blora. Sejauh mana perkembangan minyak rakyat itu nantinya akan memberikan manfaat langsung bagi keuangan daerah.

"Betul. Kalau tidak ada aturan itu ya Pemkab cuma jadi penonton," kata Ketua Komisi C DPRD Blora, H.M. Mukhlisin atau Gus Sin kepada Memanggil.co, Rabu (17/6/2026). 

Menurutnya, legalisasi sumur rakyat memang menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Akan tetapi, pemerintah daerah juga perlu memikirkan instrumen yang mampu menghubungkan aktivitas ekonomi tersebut dengan kepentingan pembangunan daerah.

Sebab tanpa regulasi yang jelas, perputaran ekonomi yang muncul dari sektor migas rakyat berpotensi hanya dinikmati oleh pelaku usaha, investor, pengelola maupun pihak-pihak yang terlibat langsung dalam rantai bisnis minyak rakyat.

Saat ini pengelolaan sumur rakyat di sejumlah wilayah Blora diketahui banyak melibatkan koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Beberapa nama yang mulai muncul dalam tata kelola migas rakyat antara lain Koperasi Blora Migas Energi (BME), BUMDes Sumber Alam Agung Abadi Desa Plantungan, serta sejumlah badan usaha lain yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan dan pemasaran minyak rakyat.

Di sisi lain, PT Blora Patra Energi (BPE) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora dinilai belum tampak dominan dalam perkembangan terbaru tata kelola migas rakyat tersebut.

Baca juga: Perusahaan, Koperasi hingga BUMD Akan Dikumpulkan DPRD Blora Bahas Kontribusi Daerah

Kondisi itu memunculkan diskusi mengenai perlunya peran yang lebih kuat dari pemerintah daerah agar potensi ekonomi yang sedang tumbuh tidak sepenuhnya berada di luar kendali daerah.

Terlebih sebelumnya DPRD juga telah menyoroti kontribusi perusahaan raksasa yang telah lama beroperasi di Blora melalui pembahasan implementasi Perda CSR. Kini, perhatian serupa mulai mengarah pada sektor migas rakyat yang diperkirakan akan menjadi salah satu sumber perputaran ekonomi terbesar di wilayah tersebut.

Menurut Gus Sin, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar legalisasi tata niaga minyak rakyat, melainkan juga formulasi regulasi yang mampu memastikan daerah memperoleh manfaat yang proporsional dari aktivitas ekonomi yang berlangsung.

"Intinya kita harus membuat aturan yang memungkinkan Pemda dapat bagian dari hasil yang dikelola. Tidak hanya dari pajak," tegasnya.

Pernyataan Gus Sin ini menjadi sinyal bahwa DPRD mulai membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan adanya skema kontribusi, dana sharing, atau mekanisme lain yang dapat memberikan dampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca juga: Ketua Komisi C DPRD Blora Pertanyakan Posisi BPE di Tengah Ramainya Bisnis Sumur Rakyat

Bagi DPRD, persoalan ini bukan semata-mata soal pendapatan daerah. Lebih dari itu, bagaimana memastikan kekayaan sumber daya alam yang berasal dari Blora mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sebab apabila tata kelola migas rakyat terus berkembang tanpa adanya instrumen yang menghubungkan aktivitas ekonomi tersebut dengan pemerintah daerah, maka Kabupaten Blora berpotensi hanya menjadi lokasi produksi, sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati pihak lain.

Seiring legalisasi sumur rakyat yang mulai berjalan, DPRD Blora menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk menyusun formulasi yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, investor, hingga pemerintah daerah.

Tujuannya agar geliat ekonomi baru yang lahir dari sumur rakyat tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga mampu menjadi salah satu pilar penguatan pembangunan dan keuangan daerah di masa mendatang.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru