Ketua Komisi C DPRD Blora Pertanyakan Posisi BPE di Tengah Ramainya Bisnis Sumur Rakyat

Reporter : Redaksi
Musyawarah Desa Soko terkait Sumur Rakyat. (Dok. Teguh)

Blora, MEMANGGIL.CO - Setelah menyinggung kontribusi perusahaan raksasa melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) dan mendorong adanya formulasi agar aktivitas ekonomi di Blora lebih berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Blora juga menyoroti perkembangan terbaru tata kelola sumur minyak rakyat.

Legalisasi sumur rakyat yang sedang berproses dinilai menjadi momentum besar bagi Kabupaten Blora. Untuk pertama kalinya, aktivitas produksi minyak yang dikelola masyarakat berpeluang masuk ke dalam rantai bisnis migas yang lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.

Baca juga: Korban Snapboost Mengadu ke DPRD, Polisi Dalami Jaringan Perekrut di Blora

Namun di balik peluang tersebut, muncul pertanyaan mengenai posisi Pemerintah Kabupaten Blora dalam skema bisnis yang sedang berkembang.

Ketua Komisi C DPRD Blora, H.M. Mukhlisin atau Gus Sin, menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika perputaran ekonomi sektor migas rakyat mulai menunjukkan nilai yang semakin besar.

"Adanya BPE itu untuk memverifikasi awal setelah minyak rakyat. Itu mulai mengerucut. Kenapa BPE tersingkirkan?" kata Gus Sin kepada Memanggil.co, Rabu (17/6/2026). 

Menurutnya, keberadaan PT Blora Patra Energi (BPE) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semestinya menjadi bagian penting dalam tata kelola migas rakyat yang kini mulai terbentuk.

Sebab sejak awal, BPE dibentuk sebagai representasi kepentingan Pemerintah Kabupaten Blora di sektor energi dan migas. Kehadiran BUMD tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen daerah untuk ikut mengambil peran dalam pengelolaan potensi sumber daya alam yang dimiliki Blora.

Namun dalam perkembangan terbaru, peran BPE dinilai belum terlihat dominan. Pengelolaan sumur rakyat justru lebih banyak melibatkan koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjalin kerja sama dengan investor dan berbagai mitra usaha.

"Rata-rata sumur rakyat yang mengelola itu koperasi dan juga BUMDes. Nah itu yang jadi pertanyaan," ujarnya.

Kondisi tersebut mulai menjadi perhatian DPRD. Sebab jika tata kelola migas rakyat berkembang tanpa keterlibatan signifikan dari pemerintah daerah melalui BUMD, maka peluang daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dikhawatirkan semakin mengecil.

Padahal sebelumnya DPRD juga telah menyoroti perlunya optimalisasi Perda CSR agar perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Blora dapat memberikan kontribusi yang lebih terukur terhadap pembangunan daerah.

Pembahasan serupa mulai bergeser ke sektor migas rakyat yang diperkirakan akan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Blora.

Baca juga: Perusahaan, Koperasi hingga BUMD Akan Dikumpulkan DPRD Blora Bahas Kontribusi Daerah

Menurut Gus Sin, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya mekanisme yang secara jelas menghubungkan aktivitas ekonomi migas rakyat dengan kepentingan fiskal daerah.

Akibatnya, manfaat langsung yang diterima pemerintah daerah masih terbatas pada instrumen perpajakan, sementara nilai ekonomi yang berputar di lapangan diperkirakan jauh lebih besar.

"Intinya kita harus membuat aturan yang memungkinkan Pemda itu dapat bagian dari hasil yang dikelola, tidak hanya dapat dari pajak," tegasnya.

Karena itu, DPRD mulai mendorong lahirnya formulasi regulasi yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk ikut memperoleh manfaat dari aktivitas migas rakyat tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Kita harus bikin aturan. Tetap melibatkan Kabag Hukum. Aturan yang tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah ada di atasnya. Menurut saya ya mestinya bisa," katanya.

Selain pembahasan regulasi, DPRD juga mendorong evaluasi terhadap posisi dan peran BPE dalam perkembangan tata kelola migas rakyat saat ini.

Baca juga: Sumur Rakyat Mulai Legal, DPRD Blora Dorong Regulasi Agar Daerah Tak Hanya Jadi Penonton

Gus Sin mengaku telah melakukan komunikasi awal dengan pihak BPE agar BUMD tersebut kembali aktif mengambil peran dalam dinamika sektor migas rakyat yang sedang berkembang.

"Kemarin koordinasi dengan BPE. Tak suruh komunikasi lagi lah. Paling tidak BPE itu dipakai sing wes operasional," ujarnya.

Bagi DPRD, persoalan ini tidak semata-mata berbicara mengenai bisnis migas. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut bagaimana pemerintah daerah dapat hadir dalam rantai ekonomi yang lahir dari kekayaan alam Kabupaten Blora.

Sebab apabila seluruh aktivitas bisnis migas rakyat hanya melibatkan koperasi, investor, BUMDes dan pihak swasta lainnya, sementara pemerintah daerah tidak memiliki instrumen yang kuat untuk masuk ke dalam sistem tersebut, maka peluang memperkuat PAD bisa terlewat begitu saja.

"Kalau tidak ada itu nggak bisa Mas. Kalau itu tidak ditotal ya cuma jadi penonton," pungkas Gus Sin.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru