Blora, MEMANGGIL.CO - Perwakilan Pekerja Seni Budaya Blora melakukan audiensi dengan jajaran Polres Blora terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang seniman yang terjadi saat acara hiburan di Dukuh Sukorame, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Audiensi tersebut dihadiri Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, Kapolsek Tunjungan AKP Subiyono, serta sejumlah perwakilan pekerja seni budaya yang selama ini mengawal proses penanganan perkara.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin memaparkan secara rinci tahapan penanganan perkara pidana yang dilakukan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan masyarakat hingga proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut AKP Zaenul Arifin, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau ada masyarakat melapor, ya diterima di Polsek. Kemudian kita membuat laporan dan mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Setelah laporan diterima, polisi akan melakukan serangkaian langkah awal untuk memastikan adanya unsur tindak pidana. Salah satunya dengan mengarahkan korban menjalani pemeriksaan medis atau visum guna mengetahui kondisi luka yang dialami.
"Setelah itu kita arahkan untuk visum atau pemeriksaan di rumah sakit. Muncul atau tidak luka itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan," jelasnya.
Hasil visum tersebut kemudian menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan korban.
Polisi juga melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian dan keterangan yang diberikan pelapor.
"Baru kita klarifikasi pengadunya, kita klarifikasi keterangan-keterangan peristiwanya," lanjutnya.
Tidak berhenti pada pelapor, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui maupun melihat langsung kejadian yang dilaporkan.
Dari proses tersebut akan diketahui apakah benar terjadi tindak pidana dan siapa pihak yang diduga bertanggung jawab.
Baca juga: Nonton Dangdut Berujung Kehilangan Motor, Polres Blora Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten
"Baru kita memanggil saksi-saksi. Kalau muncul ada peristiwa pidananya dan siapa yang melakukan, baru kita klarifikasi semuanya," kata Kasatreskrim.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Itulah proses-proses penanganan perkara," tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, pucuk pimpinan Satreskrim Polres Blora juga menepis anggapan bahwa tugas polisi adalah mendamaikan para pihak yang berperkara.
Menurutnya, kepolisian bertugas menegakkan hukum dan memproses setiap laporan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau intinya polisi mendamaikan itu tidak ada," ujarnya.
Baca juga: RSUD Cepu Edukasi Masyarakat Agar Lebih Cermat Membaca Label Gizi Pada Kemasan Makanan
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice memang diatur dalam ketentuan Kepolisian Republik Indonesia. Namun keputusan untuk menempuh jalur tersebut sepenuhnya merupakan hak korban.
"Kalau itu damai, kedua belah pihak sendiri. Tapi proses pendamaian itu juga diatur di Perpol. Itu hak korban. Restorative justice juga hak korban. Hak-hak korban itu dikembalikan kepada korban," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tunjungan AKP Subiyono sebelumnya menyampaikan bahwa korban telah diperiksa, enam saksi telah dimintai keterangan, dan perkara tersebut telah ditingkatkan ke laporan polisi. Penyidik juga masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog. Perwakilan pekerja seni budaya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Polres Blora menerima masukan dan memberikan penjelasan langsung mengenai perkembangan perkara yang saat ini menjadi perhatian kalangan seniman di Kabupaten Blora.
Mereka berharap kasus tersebut dapat segera menemukan titik terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam kegiatan hiburan maupun pertunjukan seni di Kabupaten Blora.
Editor : Redaksi