Blora, MEMANGGIL.CO - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar lokasi keramaian kembali terungkap di Kabupaten Blora. Berawal dari hilangnya sepeda motor milik seorang pemuda saat menonton hiburan dangdut di Kecamatan Todanan, Satreskrim Polres Blora berhasil membongkar jaringan pencuri kendaraan bermotor yang diduga telah beroperasi di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.
Tiga orang pelaku yang tergabung dalam komplotan tersebut berhasil diidentifikasi polisi. Dua di antaranya telah diamankan di Mapolres Blora, sementara satu pelaku lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah hukum Polres Rembang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Blora, Kamis (18/6/2026). Polisi menyebut para pelaku tidak bekerja secara spontan, melainkan menjalankan aksi dengan pembagian tugas yang terstruktur dan terencana.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (27), MA (31), dan S (45). Ketiganya diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menyasar lokasi yang ramai dan minim pengawasan.
"Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Blora, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Rembang," kata AKP Zaenul Arifin.
Kasus ini bermula pada Kamis malam, 30 April 2026. Korban bernama Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan, datang ke sebuah lokasi hiburan dangdut di Dukuh Kopen. Seperti pengunjung lainnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu tahun 2020 miliknya tidak jauh dari lokasi acara.
Saat itu suasana hiburan tengah ramai dipadati penonton. Korban pun meninggalkan kendaraannya dan menikmati pertunjukan tanpa menaruh kecurigaan sedikit pun.
Namun ketika acara selesai dan korban hendak pulang, sepeda motor yang diparkir sekitar 100 meter dari panggung hiburan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat melakukan pencarian bersama warga sekitar. Akan tetapi kendaraan bernilai sekitar Rp20 juta itu tak kunjung ditemukan sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Todanan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Blora melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi, analisis petunjuk di lapangan hingga pengembangan informasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.
Tersangka MS diduga menjadi otak sekaligus pelaku utama pencurian. Ia berperan menentukan target, mengeksekusi pencurian menggunakan alat khusus, menjual kendaraan hasil curian serta membagi keuntungan kepada anggota lainnya.
Sementara tersangka MA berperan membantu proses penjualan kendaraan hasil kejahatan serta mengetahui rencana pencurian yang dilakukan kelompok tersebut.
Adapun tersangka S memiliki tugas menyiapkan sarana kejahatan berupa kunci T dan perlengkapan lainnya. Selain itu, ia juga bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian serta membantu memasarkan kendaraan hasil curian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang berhasil ditemukan, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 yang diduga digunakan untuk mengangkut kendaraan hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai saat beraksi, serta beberapa pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi para pelaku bukanlah kejahatan yang dilakukan sekali dua kali, melainkan bagian dari pola kejahatan yang sudah dipersiapkan dengan matang.
Polres Blora kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Penyidik menduga jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Kabupaten Blora, melainkan juga menjangkau sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Blora, Rembang, Grobogan, Kudus hingga Demak.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya maupun jaringan yang terlibat dalam aksi para pelaku," tegas AKP Zaenul Arifin.
Pengembangan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama sejumlah polres di wilayah yang diduga pernah menjadi lokasi operasi komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara karena melakukan pencurian secara bersama-sama dengan menggunakan alat khusus untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Lebih lanjut, Polres Blora juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian seperti pasar malam, konser musik, hajatan maupun hiburan rakyat yang sering menjadi sasaran para pelaku curanmor.
Selain memastikan kendaraan terkunci dengan baik, masyarakat diminta menambah pengamanan menggunakan kunci ganda atau gembok cakram untuk memperkecil peluang kendaraan menjadi target kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah keramaian dan euforia hiburan, pelaku kejahatan selalu mencari celah. Satu kelengahan beberapa jam saja bisa dimanfaatkan komplotan profesional untuk membawa kabur kendaraan dalam hitungan menit.
Editor : Redaksi