Jakarta, MEMANGGIL.CO - Ketidakjelasan pengembalian dana yang ditempatkan pada sejumlah produk di platform financial technology (fintech) KoinWorks mendorong ratusan pengguna mencari bantuan hukum.
Sedikitnya 100 korban dari berbagai daerah di Indonesia kini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) untuk memperjuangkan hak mereka.
Baca juga: Bulan Suro 2026, Ini Deretan Pantangan yang Masih Dipercaya Masyarakat Jawa
Para korban mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana pokok yang mereka tempatkan di sejumlah produk KoinWorks. Kondisi tersebut memicu keresahan, terutama bagi mereka yang menginvestasikan dana dalam jumlah besar.
Sebagian korban berasal dari kalangan pegawai swasta, guru, pensiunan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Mereka mengaku tertarik menggunakan layanan KoinWorks karena melihat potensi imbal hasil serta berbagai skema perlindungan yang ditawarkan platform tersebut.
Namun, dalam perjalanannya, sejumlah produk pendanaan seperti KoinRobo, KISS (KoinWorks Inclusive Simplified Solution), dan layanan peer to peer (P2P) lending dilaporkan mengalami persoalan, termasuk gagal bayar yang berdampak pada tertahannya dana pengguna.
Ketua LBH PB PMII Ilham Fariduz Zaman mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat yang mengaku mengalami kesulitan memperoleh kejelasan terkait dana yang mereka investasikan.
"Kami menerima aduan dari para korban yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai dana mereka. Karena itu, kami melakukan pendampingan hukum agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan," kata Ilham, ditulis Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, saat ini tim kuasa hukum tengah menginventarisasi dokumen, bukti transaksi, serta kronologi yang dimiliki masing-masing korban. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ilham menuturkan, mayoritas korban kini lebih mengutamakan pengembalian dana pokok dibandingkan mengejar keuntungan investasi.
"Fokus korban saat ini adalah mendapatkan kembali dana pokok mereka. Mereka membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji," ujarnya.
Selain menyiapkan langkah hukum, para korban juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurut mereka, regulator memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital berjalan optimal.
Para korban juga mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pengelolaan platform tersebut.
Kuasa hukum korban, Muhamad Yasirni Bilhikam Ardani, menyebut para korban sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui berbagai jalur, termasuk berkomunikasi dengan pihak terkait dan menyampaikan pengaduan kepada regulator. Namun, hingga kini mereka mengaku belum mendapatkan solusi yang memuaskan.
Baca juga: Pasar Kripto Kembali Bergairah, Solana Melonjak di Tengah Penguatan Bitcoin
"Kami berharap ada langkah konkret dari seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera memperoleh titik terang," kata Yasirni.
Di sisi lain, para korban juga meminta PT Lunaria Annua Teknologi selaku penyelenggara KoinWorks untuk menyampaikan informasi secara terbuka mengenai kondisi terkini, termasuk mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh.
Kasus yang dialami para pengguna KoinWorks ini dinilai menjadi ujian bagi industri fintech nasional. Pengamat menilai penyelesaian yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis digital yang terus berkembang di Indonesia.
Lebih lanjut, LBH PB PMII memastikan akan terus mendampingi para korban hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas. Mereka juga membuka peluang bagi korban lain yang mengalami persoalan serupa untuk bergabung dalam upaya pendampingan hukum tersebut.
Editor : Redaksi