Tuban, MEMANGGIL.CO – Konflik berkepanjangan terkait pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas.
Kali ini, Soedomo Mergonoto, pengusaha yang dikenal sebagai Bos Kapal Api, dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah umat yang tergabung dalam kepengurusan terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Laporan tersebut menambah panjang polemik perebutan pengelolaan kelenteng yang selama belasan tahun terakhir belum menemukan titik penyelesaian.
Soedomo dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, penggelapan, penipuan, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dipelopori Ketua Umum Terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping. Ia bersama sejumlah umat anggota kelenteng mendatangi Satreskrim Polres Tuban dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.
Soedomo Mergonoto memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan yang ditujukan kepadanya.
“Kita tunggu panggilan saja pak,” tulis Soedomo dalam pesan singkatnya, Minggu (14/6/2026).
Meski demikian, Soedomo belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi laporan maupun langkah hukum yang akan ditempuh untuk menghadapi proses yang sedang berjalan.
Menurut Go Tjong Ping, salah satu dasar laporan tersebut adalah surat yang dibuat Soedomo Mergonoto dan ditujukan kepada Alim Sugiantoro, Tio Eng Bo, serta seluruh umat TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Dalam surat itu, Soedomo menyatakan bahwa terhitung mulai 23 Februari 2026 dirinya mengembalikan pengelolaan dan seluruh hal yang berkaitan dengan TITD Kwan Sing Bio Tuban kepada Alim Sugiantoro dan Tio Eng Bo.
Namun, Go Tjong Ping mempertanyakan kewenangan Soedomo dalam menerbitkan surat tersebut. Menurutnya, masa swakelola pengelolaan kelenteng telah berakhir pada 31 Desember 2024, sehingga pengelolaan semestinya telah kembali kepada umat Tuban.
“Akta swakelola pengelolaan kelenteng sudah selesai pada 31 Desember 2024. Tapi Soedomo Mergonoto malah membuat surat keputusan kepada Alim Sugiantoro dan Tio Eng Bo,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti surat perubahan pengelolaan TITD Kwan Sing Bio yang ditandatangani pada 23 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Soedomo menunjuk Tio Eng Bo dan Ai Ko sebagai pengelola sementara kelenteng.
Pada saat yang sama, Soejanto dan Ratnasari disebut tidak lagi menjabat sebagai perwakilan pengelolaan dari Surabaya yang sebelumnya ditugaskan di Kelenteng Tuban.
“Sejak masa swakelola berakhir, maka pengelolaan kelenteng sudah kembali ke umat Tuban sendiri,” tegas Go Tjong Ping.
Tak hanya itu, Go Tjong Ping juga menyoroti adanya rekening bank atas nama Soedomo Mergonoto yang disebut masih digunakan untuk menampung sumbangan umat meskipun masa swakelola telah berakhir.
“Buka rekening bank setelah tanggal 1 Januari 2025,” katanya.
Selain dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dan penipuan, laporan juga mencakup dugaan pencemaran nama baik terhadap Go Tjong Ping. Dugaan tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah podcast di salah satu platform media sosial.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan lebih lanjut kepada penyidik Satreskrim Polres Tuban terkait laporan tersebut.
“Baik mas, kami konfirmasi lagi,” ujarnya singkat.