Blora, MEMANGGIL.CO - Pelarian pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan puluhan ton biji kopi akhirnya berakhir di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keduanya dibekuk tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung setelah sempat berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

Kedua tersangka berinisial HS dan HA ditangkap di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (10/6/2026).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban bernama Joni Hartono dengan tersangka pada Desember 2025.

Menurutnya, saat itu HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban.

"Tersangka meminta korban mengirimkan kopi dalam jumlah besar," ujar Yuni, ditulis Selasa (16/6/2026). 

Permintaan itu disanggupi korban. Untuk memenuhi pesanan, korban membeli kopi dari para petani dan pengepul.

Setelah seluruh barang terkumpul, kopi kemudian dikirim menggunakan tiga kendaraan menuju lokasi tujuan.

"Korban mengirimkan kopi menggunakan dua unit colt diesel dan satu unit truk," katanya.

Total muatan yang diberangkatkan mencapai sekitar 20,3 ton kopi. Namun, persoalan muncul setelah barang diterima oleh pihak pembeli.

Tersangka disebut menyampaikan bahwa kopi tersebut telah masuk ke gudang. Korban pun menunggu pembayaran sesuai kesepakatan.

Akan tetapi, hingga empat hari setelah pengiriman, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima.

"Pembayaran yang dijanjikan tidak dilakukan," ungkap Yuni.

Korban berupaya menagih dan meminta pertanggungjawaban secara langsung. Namun, setiap kali mencoba menemui tersangka, ia selalu mendapat alasan berbeda.

Menurut penyidik, tersangka akhirnya mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain.

"Korban selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu tersangka," jelasnya.

Sate Pak Rizki

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit.

"Kerugian korban mencapai sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar," terangnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung melalui laporan polisi Nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua tersangka.

Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra langsung bergerak menuju lokasi.

"Kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu," kata Yuni.

Usai ditangkap, HS dan HA langsung dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.

Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik belum menghentikan pengusutan perkara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tandas Yuni.

Terungkapnya kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan transaksi bernilai besar.

Di sisi lain, penangkapan pasangan suami istri tersebut menandai berakhirnya pelarian yang diduga membawa kerugian hingga miliaran rupiah dari bisnis komoditas unggulan asal Lampung itu.