Korban KoinWorks Pertanyakan Program Standstill, Dugaan Minim Transparansi Dilaporkan ke Bareskrim

Reporter : Redaksi
Korban KoinWorks lapor ke Bareskrim Polri didampingi LBH PB PMII. (Foto: Dok. Bambang Riyanto)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Para pemberi dana KoinWorks yang menjadi korban gagal bayar mempertanyakan kebijakan program standstill atau restrukturisasi piutang yang diterapkan penyelenggara. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa keterbukaan informasi yang memadai dan diduga diberlakukan secara sepihak.

Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang dimasukkan dalam laporan para korban ke Bareskrim Polri melalui pendampingan LBH PB PMII.

Baca juga: Yayasan Bimasakti dan Filantropi Indonesia Satukan Langkah Tangani Persoalan Sampah

Perwakilan LBH PB PMII, Bambang Riyanto, mengatakan para korban menyoroti perubahan skema pendanaan dari KoinRobo menuju produk KoinWorks Inclusive Simplified Solution (KISS) yang mulai diperkenalkan pada tahun 2024.

Menurut Bambang, perpindahan skema tersebut diduga dilakukan di tengah meningkatnya angka gagal bayar. Namun, para pemberi dana mengaku tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai kondisi riil kualitas pendanaan maupun risiko yang akan dihadapi.

"Korban menduga perpindahan skema dilakukan saat tingkat gagal bayar mulai meningkat, tetapi tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai kondisi sebenarnya kepada para pemberi dana," kata Bambang kepada Memanggil.co, Kamis (25/6/2026). 

Dalam berbagai materi pemasaran, KISS disebut menawarkan potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan produk sebelumnya. Selain itu, penyelenggara juga disebut menyampaikan bahwa kuota produk tersebut terbatas sehingga mendorong pengguna untuk segera menempatkan dananya.

Namun, para korban mengaku tidak pernah mendapatkan informasi secara utuh mengenai kualitas portofolio pendanaan, tingkat gagal bayar, maupun potensi terganggunya pengembalian dana.

Situasi semakin memburuk setelah muncul dugaan penipuan yang dilakukan Michael Timothy Hardjadinata selaku Direktur PT MTH Global Investama. Dalam dokumen laporan, kasus tersebut disebut berdampak terhadap tersendatnya pengembalian dana para pemberi pinjaman.

Sebagai langkah penanganan, penyelenggara kemudian menjalankan program standstill atau restrukturisasi piutang.

Baca juga: LBH PB PMII Minta Bareskrim Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus KoinWorks

Melalui program tersebut, jangka waktu pengembalian diperpanjang selama dua tahun, sedangkan imbal hasil yang sebelumnya dijanjikan mengalami penyesuaian menjadi lima persen per tahun.

Akan tetapi, sejumlah pemberi dana menilai program tersebut tidak didahului dengan proses musyawarah maupun negosiasi yang memadai.

"Banyak korban merasa berada dalam posisi sulit. Sebab, apabila tidak menyetujui program standstill, mereka khawatir proses pengembalian dana tidak akan berjalan," ujar Bambang.

Bahkan, sebagian pemberi dana yang menolak menandatangani kesepakatan standstill mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana mereka.

Selain itu, para korban juga menduga penyelenggara tidak menjalankan kewajiban mitigasi risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Korban KoinWorks Seret Dua Perusahaan ke Bareskrim, Dugaan Penipuan hingga TPPU Diungkap

Dalam aturan tersebut, penyelenggara diwajibkan menerapkan manajemen risiko secara efektif, mulai dari analisis risiko pendanaan, verifikasi identitas pengguna, hingga melakukan penagihan secara optimal.

Para korban menilai kurangnya transparansi serta dugaan tidak optimalnya penerapan manajemen risiko menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerugian besar di pihak pemberi dana.

Atas dasar itu, para korban meminta Bareskrim Polri mendalami mekanisme bisnis, tata kelola risiko, serta proses pengambilan kebijakan yang dilakukan penyelenggara dalam mengelola dana masyarakat.

Sebelumnya, sebanyak 114 pemberi dana KoinWorks telah melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang ke Bareskrim Polri dengan total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru