Blora, MEMANGGIL.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora terus mendalami kasus dugaan perzinaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikologis yang melibatkan pasangan suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai dokter di Kabupaten Bojonegoro.
Kasus tersebut dilaporkan oleh dr. ZV terhadap suaminya, dr. DP yang berasal dari Kabupaten Blora. Laporan dugaan perzinaan dan KDRT psikis itu telah masuk ke Polres Blora sejak 7 April 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi masih berupaya mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana, khususnya terkait dugaan tekanan psikologis yang dialami pelapor.
Untuk memastikan dampak psikis yang dialami korban, Polres Blora berencana melakukan koordinasi dengan dokter spesialis jiwa atau psikiater dari salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Semarang.
"Polres Blora akan melakukan koordinasi dengan dokter spesialis jiwa atau psikiater dari salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Semarang, guna mengetahui dampak atau akibat dari peristiwa yang dialami oleh pengadu," jelas Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, Senin (13/7/2026).
AKP Zaenul menjelaskan, kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan tersebut bermula dari aduan yang disampaikan oleh sang istri pada April 2026.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi pelapor yang diketahui sedang dalam masa menyusui.
Sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangan, di antaranya sopir, rekan kerja, serta orang tua pelapor. Selain itu, pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan berupa riwayat percakapan melalui aplikasi MiChat dan hasil pemeriksaan psikologi secara mandiri.
Meski demikian, kepolisian menegaskan pembuktian dugaan KDRT psikologis membutuhkan proses khusus karena berkaitan dengan kondisi kejiwaan seseorang.
"Laporannya terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan KDRT psikologi. Karena ranahnya psikis, kami memang harus berkoordinasi dan meminta keterangan dari dokter spesialis jiwa," tambah AKP Zaenul.
Hingga saat ini, Polres Blora masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga secara berkala mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pengadu sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Lebih lanjut, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan akan terus didalami sebelum nantinya ditentukan apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Editor : Abdul Rohman