Blora, MEMANGGIL.CO – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AJW di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kembali menjadi sorotan.
DPRD Kabupaten Blora mendesak tim pemeriksa dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar segera menuntaskan penanganan perkara tersebut demi menghindari munculnya spekulasi dan dugaan liar di tengah masyarakat.
Kasus yang diduga bermula pada tahun 2025 di salah satu kecamatan di Kabupaten Blora itu sebelumnya ditangani oleh tim pemeriksa yang diketuai Camat saat itu, Hadi.
Namun, proses penanganannya dinilai berjalan lambat hingga terduga ASN tersebut telah berpindah tugas ke Kecamatan Bogorejo.
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, AJW terikat pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Karena itu, menurutnya, proses pemeriksaan harus segera diselesaikan secara menyeluruh.
"Seharusnya kalau ada bukti kuat dan timnya sudah bisa membuat kesimpulan, seyogianya juga dari BKD itu harus dipertimbangkan," ujar Supardi, Kamis (16/7/2026).
Ia juga meminta Camat Bogorejo selaku ketua tim pemeriksa yang baru segera memberikan kepastian atas hasil pemeriksaan.
Menurutnya, kejelasan status perkara sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
"Segera diberikan penjelasan. Kalau memang itu terbukti, ya direkomendasikanlah ke Badan Kepegawaian (BKD). Kalau memang tidak terbukti, ya mangga diberikan klarifikasi yang jelas. Biar segera, kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak. Jadi publik tidak menilai dan menduga-duga," tegasnya.
Supardi menilai persoalan tersebut tidak semestinya berlarut-larut apabila seluruh pihak memiliki komitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan.
Sebagai wakil rakyat, DPRD Blora meminta hasil pemeriksaan segera diputuskan dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Abdul Rohman