Blora, MEMANGGIL.CO - Pengungkapan praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mulai menemukan titik terang. Setelah sebelumnya mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran dalam penggerebekan pada 14 Juli 2026, Polres Blora kini resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial PE.
Meski demikian, penyidikan perkara ini belum berakhir. Polisi masih memburu tiga orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, termasuk pemilik usaha yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Perkembangan tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari rangkaian pemberitaan Memanggil.co yang sejak awal mengikuti proses pengungkapan kasus ini.
Sebelumnya, penyidik diketahui masih memeriksa sejumlah pekerja dan saksi, sementara publik mempertanyakan kapan aktor utama di balik praktik penyalahgunaan LPG subsidi akan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat tabung gas pada dini hari di sebuah pekarangan rumah warga yang disewa sebagai lokasi usaha.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya mendapati praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan regulator.
"PE berperan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang kemudian dipasarkan dengan harga lebih tinggi," kata Kompol Slamet dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan 806 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 18 tabung kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 40 kilogram berisi, tiga tabung LPG 50 kilogram kosong, 50 regulator, serta dua unit truk.
Besarnya barang bukti yang diamankan mengindikasikan aktivitas tersebut bukan dilakukan secara insidental. Volume tabung yang mencapai hampir seribu unit menunjukkan adanya sistem pasokan yang berjalan secara berkesinambungan.
Polisi juga mengungkap telah memeriksa sembilan orang saksi. Namun, hingga kini penyidik belum membuka identitas tiga orang yang masih diburu maupun asal-usul pasokan LPG subsidi yang diduga menjadi sumber utama praktik pengoplosan tersebut.
Padahal, persoalan asal distribusi menjadi salah satu fokus yang sejak awal mendapat perhatian masyarakat. Dalam pemberitaan sebelumnya, Memanggil.co menyoroti pentingnya mengusut tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga jaringan pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan usaha ilegal tersebut.
Kompol Slamet memastikan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.
"Kami akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Dengan penetapan tersangka ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan kepolisian untuk membongkar mata rantai distribusi LPG subsidi, menangkap para buronan, serta mengungkap siapa aktor yang selama ini diduga mengendalikan bisnis pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Blora.
Editor : Redaksi