Tuban, MEMANGGIL.CO – Kasus dugaan suap penanganan perkara tambang ilegal senilai Rp600 juta yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama sejumlah pejabat kejaksaan terus bergulir.
Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan Kejaksaan Negeri Tuban berinisial EDP diketahui tengah menjalani cuti ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah.
Baca juga: Ngopi Bersama Media, Kapolresta Tuban: Daerah Tak Kondusif, Pembangunan Bisa Tertunda
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah memperoleh izin cuti sebelum berangkat ke Tanah Suci.
"Iya, yang bersangkutan sedang menjalani umrah dan sudah ada izin," ujar Stephen Dian Palma, Jumat (24/7/2026).
Nama EDP belakangan menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan polemik kepemilikan uang Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan perkara suap penanganan kasus tambang ilegal dengan terdakwa berinisial C, warga Kabupaten Tuban.
ASN yang bertugas sebagai staf di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tuban itu juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan terdakwa C sejak beberapa tahun terakhir.
Stephen menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan pemeriksaan maupun menjelaskan dugaan peran EDP. Menurutnya, proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung bersama Kejati Jatim.
"Terkait hal tersebut, proses penanganannya ditangani pada bidang Pengawasan dan kita hanya bisa menunggu hasilnya," jelasnya.
Polemik mengenai asal-usul uang Rp600 juta sendiri mencuat setelah kuasa hukum terdakwa C, Nang Engky Anom Suseno, menegaskan bahwa uang tersebut bukan milik kliennya.
"Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu," kata Nang Engky Anom Suseno, Jumat (17/7/2026).
Disorot Nopol Motor Palsu
Sebelumnya, nama EDP juga sempat menjadi sorotan setelah sepeda motor miliknya digunakan sang suami, Sony Dwi Andika, anggota Polsek Singgahan Polresta Tuban. Peristiwa itu viral karena Sony mengendarai sepeda motor sambil merokok saat mengenakan seragam dinas Polri dan menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi hingga terbaca "Sijesen" atau S 1735 EN.
Belakangan, pihak Kejari Tuban memastikan sepeda motor tersebut merupakan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari. Kendaraan itu dilelang pada 2023 setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Atas pelanggaran tersebut, Sony telah dijatuhi sanksi disiplin dan tilang berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polresta Tuban. Sementara dugaan tindak pidana terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan masih dalam proses pendalaman.
Di sisi lain, EDP juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka pendalaman dugaan suap yang kini ditangani Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Sempat Viral Usai Diresmikan Prabowo, KDMP di Tuban Raup Transaksi Rp5,4 Miliar
Kajari Tuban Dicopot
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah mencopot mantan Kajari Tuban Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ubab Shohibul. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tambang ilegal.
Kasus dugaan suap itu mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan putusan terhadap terdakwa C pada Senin (29/6/2026).
Terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Hingga kini, terdakwa masih menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul uang Rp600 juta dan peran pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Editor : Abdul Rohman