Tuban, MEMANGGIL.CO — Satgas Pangan Polresta Tuban menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran terkait harga, ketersediaan, keamanan, maupun mutu beras yang beredar di wilayah Kabupaten Tuban.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Satgas Pangan Polresta Tuban bersama sejumlah instansi terkait melakukan monitoring dan pengecekan beras di sejumlah titik penjualan, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program “Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026”. Pengawasan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya, dengan melibatkan DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Perum Bulog.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran pengecekan, di antaranya Toko Sumber Jaya dan Toko Eltiga Saudara di Pasar Baru Tuban, Jalan Gajahmada No. 3, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

Petugas juga melakukan pemeriksaan di Swalayan Bravo Tuban, Jalan Hayam Wuruk No. 10, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, serta Samudra Tuban di Jalan Diponegoro No. 33, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.

Dalam monitoring tersebut, petugas mengecek harga jual, ketersediaan stok, keamanan pangan, hingga mutu beras yang beredar di pasaran.

Dari hasil pemantauan, harga beras medium Kembang Desa berada di kisaran Rp14.000 per kilogram.

Sementara beras medium Tiga Roda juga sekitar Rp14.000 per kilogram dan beras premium Punokawan sekitar Rp14.900 per kilogram.

Kasi Humas Polresta Tuban IPTU Mokhamad Iksan, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Satgas Pangan dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi pangan di wilayah Tuban tetap terjaga.

“ Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Satgas Pangan Polresta Tuban bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan harga, ketersediaan stok serta mutu beras yang beredar di wilayah Kabupaten Tuban,” ujar IPTU Mokhamad Iksan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan agar masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar sekaligus kualitas yang sesuai dengan ketentuan.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan kualitas yang sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan Satgas Pangan juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat, baik melalui permainan harga maupun peredaran beras yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan dilakukan langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasi Humas Polresta Tuban kembali menyampaikan pengawasan terhadap komoditas beras tersebut akan terus dilakukan secara berkala.

Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi munculnya pelanggaran sekaligus menjaga stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.