Respons Komisi Yudisial Jateng Soal Terdakwa Kebakaran Sumur Minyak di Blora Tewaskan 5 Orang Hanya Dituntut 6 Bulan Bui

Reporter : Redaksi
Para Terdakwa Kebakaran Minyak saat persidangan Pengadilan Negeri Blora. (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah merespons sorotan publik terkait tuntutan pidana enam bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora terhadap tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. 

Tragedi yang terjadi pada Agustus 2025 itu diketahui menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, sehingga tuntutan yang diajukan penuntut umum memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan.

Baca juga: Wakil Rakyat dari Banteng PDIP Bongkar Bobroknya Tiga BUMD Blora

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara.

"Ini kalau ada petunjuk awal sangat menarik mas untuk ditelusuri. Ada saksi atau info apapun bisa disampaikan," kata Farhan saat dikonfirmasi media ini, Selasa (28/7/2026). 

Meski demikian, Farhan menegaskan Komisi Yudisial belum dapat memberikan penilaian terhadap perkara tersebut karena masih perlu mempelajari keseluruhan proses persidangan beserta pertimbangan hukum yang digunakan.

"Terkait jawaban ini saya analisis dulu perkaranya nggih, biar tdk salah jawab," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kritik terhadap tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban dituntut masing-masing enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ketiga terdakwa dituntut menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Tuntutan tersebut menjadi perhatian karena perkara bermula dari aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin yang berujung pada kebakaran hebat dan menelan korban jiwa.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa itu mengakibatkan Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), dan Abu Dabi yang masih berusia 2 tahun 9 bulan meninggal dunia setelah mengalami luka bakar berat.

Baca juga: Paket Proyek Dakel di Cepu Mulai Bergulir, Infrastruktur Lingkungan Jadi Prioritas

Persidangan juga mengungkap bahwa aktivitas pengeboran dilakukan tanpa izin resmi, tanpa kontrak kerja sama di sektor minyak dan gas bumi, serta disebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Sumur sedalam sekitar 86 meter itu berada tidak jauh dari permukiman warga. Saat terjadi semburan minyak, penanganan dilakukan menggunakan drum bekas dan terpal plastik sebelum akhirnya terjadi kebakaran yang merenggut lima nyawa.

Selain itu, fakta persidangan menyebut lokasi pengeboran berada dekat kawasan permukiman dan para pekerja disebut tidak memiliki sertifikasi kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam standar keselamatan sektor migas.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum memilih menggunakan pasal kealpaan sebagai dasar tuntutan. Padahal, dalam surat dakwaan juga terdapat dakwaan alternatif terkait dugaan eksploitasi minyak bumi tanpa izin berdasarkan ketentuan di bidang minyak dan gas bumi yang memiliki ancaman pidana lebih berat. Perbedaan konstruksi hukum tersebut menjadi salah satu poin yang memicu perhatian publik.

Di tengah sorotan terhadap tuntutan tersebut, beredar pula berbagai informasi mengenai dugaan adanya upaya memengaruhi proses penanganan perkara. Informasi tersebut hingga kini belum terbukti dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Baca juga: DPRD Blora Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Perubahan Propemperda 2026

Menurut Farhan, apabila terdapat saksi, informasi awal, maupun bukti yang relevan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia agar dapat ditelaah sesuai kewenangan Komisi Yudisial.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blora mengenai dasar pertimbangan tuntutan enam bulan penjara belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan.

Perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Putusan yang akan dijatuhkan menjadi perhatian luas karena tidak hanya menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa, tetapi juga akan menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang mengakibatkan hilangnya lima nyawa manusia.

Di sisi lain, Komisi Yudisial menegaskan fungsi pengawasannya berfokus pada dugaan pelanggaran etik hakim. Apabila terdapat informasi awal yang memadai terkait proses peradilan, lembaga tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, setiap dugaan dapat ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini atau spekulasi.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru