Blora, MEMANGGIL.CO - Persoalan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora berujung ke kepolisian. Pengelola SPPG Sukorejo 2 diadukan ke Polres Blora setelah ratusan penerima manfaat, mayoritas siswa, mengalami keluhan kesehatan usai menerima makanan MBG.

Pengaduan tersebut dilakukan Rival Alfian Esa Saputra, mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Ia meminta polisi tidak berhenti pada persoalan penghentian operasional dapur, tetapi menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam penyediaan dan distribusi makanan.

“Jangan hanya ditutup. Kalau memang ada perbuatan melawan hukum yang terbukti menyebabkan anak-anak sakit, harus ada pertanggungjawaban pidana. Sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera,” tegas Rival kepada Memanggil.co, Jumat (11/9/2026). 

Menurutnya, munculnya keluhan kesehatan dalam jumlah besar harus menjadi perhatian serius karena program MBG menyasar kelompok penerima yang sebagian besar merupakan anak-anak sekolah.

Ia menilai proses hukum diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni terjadi karena kesalahan teknis, kelalaian dalam penerapan standar keamanan pangan, atau terdapat faktor lain yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kalau benar sudah ada peringatan sebelumnya dan kemudian terjadi lagi, harus diperiksa. Apa yang menjadi penyebabnya, apakah standar keamanan makanan sudah dijalankan, apakah ada prosedur yang diabaikan, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora yang dicantumkan dalam dokumen pengaduan per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, tercatat 216 orang mengalami keluhan kesehatan setelah distribusi MBG dari SPPG Sukorejo 2 Blora.

Jumlah tersebut tersebar di sejumlah penerima manfaat. Di SMA Negeri 1 Tunjungan, tercatat 133 siswa dan satu guru mengalami keluhan kesehatan.

Kemudian di SMP IT terdapat 35 siswa dan satu kepala sekolah. Sementara di SD IT terdapat 30 siswa dan delapan guru.

Keluhan juga tercatat pada tiga orang dari MTs Al Banjari. Sedangkan dari wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Tunjungan, terdapat empat ibu menyusui dan satu balita.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan lima orang masih menjalani rawat inap. Dua orang dirawat di Klinik Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah dan dua orang lainnya di RSUD Blora.

Keluhan kesehatan tersebut dilaporkan muncul setelah makanan MBG dikonsumsi pada Senin, 7 September 2026. Sejumlah penerima dilaporkan mengalami mual, sakit perut, diare hingga pusing.

Namun, pengaduan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh keluhan kesehatan itu disebabkan oleh makanan MBG. Kepastian mengenai hubungan sebab-akibat masih membutuhkan pemeriksaan medis, pengujian sampel makanan dan pemeriksaan laboratorium.

Rival meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Minta Polisi Periksa Pengelola hingga Proses Produksi

Dalam pengaduannya, Rival meminta polisi memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG Sukorejo 2 Blora.

Pemeriksaan dapat mencakup pengelola SPPG, kepala dapur, tenaga pengolah makanan, yayasan serta pihak lain yang mempunyai kewenangan dalam proses penyediaan maupun pengawasan makanan.

Menurut Rival, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui titik persoalan dalam rantai penyediaan MBG, mulai dari pemilihan bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan hingga makanan diterima oleh siswa.

“Jangan dari awal hanya bicara kealpaan. Periksa semuanya. Kalau ternyata kelalaian, ya harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Kalau ditemukan bentuk pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, juga harus diproses,” katanya.

Ia juga meminta polisi mengamankan barang-barang yang masih dapat menjadi alat bukti, termasuk makanan maupun bahan makanan yang tersisa, peralatan dapur, dokumen serta bukti lain yang berkaitan dengan proses produksi dan distribusi.

Pengujian laboratorium dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat bakteri, zat berbahaya atau faktor lain yang dapat menjelaskan munculnya keluhan kesehatan pada penerima MBG.

Selain itu, sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat juga diminta diverifikasi melalui proses hukum. Salah satunya informasi mengenai dugaan ditemukannya makanan yang disebut mengandung belatung di salah satu titik distribusi.

Informasi mengenai dugaan adanya peringatan sebelumnya terhadap SPPG Sukorejo 2 Blora juga perlu ditelusuri. Terlebih, Ketua Satgas MBG Blora Sri Setyorini sebelumnya menyebut kejadian serupa telah terjadi lebih dari sekali.

“Sudah kejadian 2 kali dan ini yang ketiga. Ya, kami mau enggak mau harus mengusulkan tutup,” jelas Bude Rini, panggilannya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengaduan Rival. Jika benar terdapat kejadian sebelumnya, menurut dia, aparat perlu melihat langkah perbaikan apa yang telah dilakukan dan apakah standar operasional keamanan pangan telah dijalankan setelah kejadian terdahulu.

Rival menegaskan laporan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pengelola SPPG Sukorejo 2. Ia menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, semua pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Namun, apabila penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang mempunyai peran dalam munculnya persoalan, pihak tersebut juga harus diperiksa.

“Saya tidak sedang memvonis siapa pun. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan dan alat bukti. Tetapi kalau faktanya menunjukkan ada pihak lain yang mempunyai peran, jangan sampai hanya pihak tertentu yang diproses sementara pihak yang memiliki peran lebih besar tidak tersentuh,” tegasnya.

Ia menilai keamanan makanan dalam program MBG tidak boleh diposisikan hanya sebagai persoalan administratif. Sebab, makanan tersebut dikonsumsi anak-anak yang menjadi penerima manfaat program pemerintah.

“Ini program yang menyasar anak-anak. Mereka berhak mendapatkan makanan yang aman dan layak. Kalau ada pihak yang terbukti melanggar kewajibannya sampai menyebabkan korban sakit, harus ada pertanggungjawaban,” ujar Rival.

Di sisi lain, persoalan keamanan pangan pada SPPG Sukorejo 2 Blora sebelumnya juga telah menjadi perhatian Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora.

Pemeriksaan dilakukan terhadap lingkungan dapur, persiapan bahan makanan, penyimpanan hingga proses pengolahan. Hasil inspeksi tersebut menemukan adanya bagian dalam proses persiapan dan penyimpanan bahan makanan yang dinilai belum sesuai prosedur keamanan pangan.

Temuan itu menjadi salah satu aspek yang kini penting untuk diperiksa lebih lanjut, terutama untuk mengetahui apakah ketidaksesuaian prosedur tersebut memiliki kaitan dengan keluhan kesehatan yang dialami penerima manfaat.

Kepala Dinkesda Kabupaten Blora, Edi Widayat, mengatakan pengawasan terhadap dapur SPPG harus dilakukan sejak bahan makanan dipilih hingga makanan siap dikonsumsi.

“Betul, ada beberapa hal di dalam persiapan ya, persiapan dan penyimpanan peletakan bahan-bahan makanan yang siap olah yang tidak sesuai dengan prosedur keamanan pangan," katanya kepada awak media. 

Lebih lanjut, Edi menegaskan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada makanan yang telah dibagikan, tetapi juga seluruh proses yang berlangsung di lingkungan dapur.

“Total kami inspeksi di lingkungannya, kami inspeksi persiapan bahan makanan, cara penyimpanan sampai mungkin proses pengolahan. Harapan kami dapur-dapur yang beroperasional bukan hanya menyajikan makanan, tapi mulai dari pemilihan bahan makanan, cara penyimpanan bahan makanan yang kering, cara penyimpanan makanan basah, cara penyimpanan daging, ayam, dan lain-lain harus sesuai dengan prosedur," tandasnya.