Surabaya, MEMANGGIL.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Kamis (30/07/2026).
Aset daerah berupa lahan yang di atasnya berdiri bangunan tempat tinggal tersebut selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa hubungan hukum dengan Pemkot.
Dan dalam proses pengaman aset ini sempat diwarnai perlawanan dari penghuni rumah. Penghuni rumah menolak menyerahkan lahan dengan alasan tidak adanya putusan dari pengadilan.
"Pemkot Surabaya menggusur rumah saya, katanya tanah pemkot, mana buktinya. Mereka mengada-ada, ini tanah orang tua saya. Saya sudah tinggal disini selama 58 tahun," terang Merry Go, salah seorang penghuni rumah.
Keributan juga sempat diwarnai dengan pengadangan alat berat yang hendak merobohkan bangunan.
Plt Kasatpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, penertiban dilakukan karena pihak yang menempati lahan sudah tidak membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) sejak 2013.
“Kami lakukan pengamanan aset milik pemerintah. Luasnya 5.500 m². Pihak tersebut sudah menempati sejak 1979, namun sejak 2013 sudah tidak membayar retribusi. Sehingga BPKAD mencabut izin penggunaannya,” jelas Irna.
Menurut Irna, penertiban ini merupakan tindak lanjut surat permohonan bantuan penertiban dari BPKAD pada 2025.
Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, imbauan pelunasan pajak, hingga diskusi. BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerjasama serta Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengkaji dokumen lahan tersebut.
“Memang sudah sangat jelas bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, yakni membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya,” imbuhnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Rizal, menambahkan pihaknya menerjunkan tim negosiator untuk pendekatan persuasif.
“Kami jalankan penertiban dengan tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis. Sempat ada penolakan, namun bersama kepolisian kami lakukan pendekatan sehingga proses bisa dilanjutkan,” kata Rizal.
Petugas juga membantu memindahkan barang-barang milik penghuni sebelum pembongkaran dilakukan dengan alat berat dari DSDABM.
Setelah dikosongkan, lahan tersebut direncanakan Pemkot untuk pembangunan fasilitas pelayanan publik.
“Rencananya digunakan untuk puskesmas, kantor kecamatan, dan kantor pemadam kebakaran. Kami berharap masyarakat Gubeng semakin mudah mendapat pelayanan,” ujar Irna.
Rizal menegaskan, Satpol PP bersama dinas terkait akan terus bersinergi menjaga aset milik Pemkot agar dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Penertiban gabungan dilaksanakan dengan melibatkan personel dari DSDABM, DLH, Dishub, DPKP, DPRKPP, PDAM, PLN, Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.
Editor : Abdul Rohman