Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi titik balik bagi sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Tepat pada momentum peringatan kemerdekaan, mereka resmi mengakhiri masa pidana dan kembali ke tengah keluarga setelah menerima Remisi Umum II (RU II).
Sementara itu, total 465 warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapatkan remisi. Rinciannya, 456 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan masih menjalani sisa masa pidana, sedangkan 9 orang memperoleh RU II yang membuat mereka langsung bebas.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana melalui RU I dan ada sembilan orang yang memperoleh RU II sehingga bisa langsung bebas,” kata Arifin, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di wilayah Pemerintah Kota Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Bagi sembilan warga binaan yang langsung bebas, momen tersebut menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga sekaligus menata kehidupan dari awal.
Sebagian besar warga binaan penerima RU II diketahui menjalani hukuman relatif singkat, berkisar satu hingga dua tahun. Sedangkan penerima RU I berasal dari berbagai perkara, di antaranya pencurian, narkotika hingga penipuan.
Tak berhenti pada pemberian remisi, Lapas kelas IIB Mojokerto juga terus memperkuat program pembinaan agar warga binaan memiliki bekal ketika nantinya kembali ke masyarakat.
Arifin menjelaskan, pembinaan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada kegiatan keagamaan, sementara pembinaan kemandirian diberikan melalui berbagai pelatihan keterampilan.
“Pembinaan kepribadian kami arahkan pada kegiatan keagamaan dengan menggandeng Kemenag Kota maupun Kabupaten Mojokerto. Untuk kemandirian, warga binaan kami berikan pelatihan keterampilan, salah satunya perbengkelan,” jelasnya.
Bekal keterampilan tersebut diharapkan tidak berhenti di dalam lapas. Setelah bebas, warga binaan diharapkan mampu memanfaatkannya untuk memperoleh penghasilan, baik dengan bekerja maupun merintis usaha sendiri.
Salah satu penerima RU II, Muhammad Harun Rosyid (31), merasakan langsung arti kebebasan pada momentum HUT ke-81 RI. Warga Kediri itu sebelumnya menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan dalam perkara penganiayaan.
Harun mengaku bersyukur sekaligus bahagia karena dapat kembali ke rumah lebih cepat. Ia bahkan telah menyiapkan rencana untuk mengembangkan usaha budidaya bibit lele di kampung halamannya.
“Yang pasti saya sangat bersyukur dan bahagia. Kebebasan ini menjadi kesempatan bagi saya untuk kembali ke keluarga dan memulai kehidupan yang lebih baik,” ujar Harun.
Selama menjalani masa pembinaan di Lapas kelas IIB Mojokerto, Harun mendapatkan keterampilan budidaya ikan lele. Mulai dari proses pembibitan hingga perawatan lele konsumsi dipelajarinya sebagai bekal setelah bebas.
“Saya mendapat pelatihan budidaya bibit lele sampai lele konsumsi. Kebetulan daerah tempat tinggal saya juga cocok untuk usaha tersebut, jadi ilmu yang didapat di sini akan saya coba kembangkan,” tuturnya.
Bagi Harun, remisi bukan hanya soal berkurangnya masa hukuman. Lebih dari itu, kebebasan tersebut menjadi dorongan untuk memperbaiki diri dan membuktikan bahwa dirinya mampu kembali menjalani kehidupan secara positif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas kelas IIB Mojokerto yang telah memberikan pembinaan selama dirinya menjalani masa pidana.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Kalapas dan seluruh jajaran yang sudah membimbing dan memberikan banyak bekal kepada kami. Semoga ilmu yang saya dapat bisa menjadi modal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Adirin