Residivis Bobol Rumah Warga Jiken Blora, Polisi Bongkar Jejak 8 TKP

Reporter : Redaksi
Konferensi Pers di Mapolres Blora. (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan berulang kali di wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Seorang pria berinisial DAW (27) ditangkap setelah polisi menelusuri laporan pembobolan rumah warga yang terjadi pada dini hari.

Baca juga: Detik-detik Truk Dump Gagal Menanjak, Tiang Listrik Roboh di Jalan Blora-Randublatung

“DAW kami amankan setelah penyelidikan,” kata Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (20/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan SK (40), warga Kecamatan Jiken, yang rumahnya dibobol pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, anak korban terbangun dari tidur dan mendapati telepon selulernya telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga mengetahui dua unit ponsel merek OPPO dan sejumlah uang tunai dalam dompet juga ikut raib.

“Jendela depan rumah terbuka,” ujar AKBP Inggal.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan juga dikembangkan dengan menelusuri laporan pencurian lain yang terjadi dengan modus serupa.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada DAW.

“Identitas tersangka berhasil kami dapatkan,” terang Kapolres.

DAW kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan. Polisi tidak hanya menggali keterangannya terkait laporan korban SK, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya aksi lain.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah rumah lainnya.

“Tujuh TKP lain juga diakui tersangka,” ungkap AKBP Inggal.

Dengan demikian, polisi kini mendalami sedikitnya delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian DAW di wilayah Jiken.

Beberapa rumah warga bahkan disebut pernah menjadi sasaran lebih dari sekali.

“Pelaku beraksi sendirian,” kata Kapolres Blora.

Modus yang digunakan adalah menyasar rumah warga pada malam hari saat penghuni sedang tidur. Tersangka kemudian masuk dengan merusak atau mencongkel bagian jendela.

“Alatnya menggunakan obeng,” ujar AKBP Inggal.

Polisi mengamankan sebuah obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan tersangka untuk membuka jendela.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil barang yang mudah dibawa dan memiliki nilai ekonomi.

Dalam kasus korban SK, barang yang dilaporkan hilang berupa dua ponsel OPPO dan uang tunai. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.

Satu unit OPPO A5i warna ungu pelangi yang diduga milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi menyita dusbook ponsel dan sebuah obeng besi dengan gagang bermotif bendera Amerika.

Baca juga: Uang Rp300 Ribu di Tengah Polemik Sekolah Rakyat Blora, Sutiyono: Saya Tidak Tahu dan Tidak Menerima

“Barang bukti sudah kami amankan,” kata Kapolres.

Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tujuh TKP lainnya. Polisi akan mencocokkan pengakuan tersangka dengan keterangan korban, saksi serta bukti yang ditemukan di lapangan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan catatan bahwa DAW merupakan residivis.

“Tersangka pernah menjalani hukuman,” ungkap AKBP Inggal.

DAW sebelumnya disebut menjalani hukuman selama 11 tahun di Pengadilan Negeri Blora terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini, tersangka kembali menjalani proses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan rumah, terutama pada malam hingga dini hari.

“Pastikan pintu dan jendela terkunci,” imbau Kapolres.

Warga juga diminta tidak membiarkan akses rumah dalam kondisi mudah dibuka dari luar.

Selain itu, masyarakat diharapkan ikut mengawasi lingkungan sekitar.

“Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan,” tegas AKBP Inggal.

Baca juga: Polemik Sekolah Rakyat Blora Berbuntut Panjang, Sutiyono Minta Maaf: Kegaduhan Selama Ini yang Saya Lakukan

Laporan cepat dari warga dinilai dapat membantu polisi melakukan tindakan pencegahan sekaligus mempercepat pengungkapan tindak pidana.

DAW kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar.

Atas perkara tersebut, DAW terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian perkara untuk memastikan delapan TKP yang disebut tersangka dapat dibuktikan secara hukum.

Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya laporan lain yang memiliki pola pencurian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Blora agar tidak lengah terhadap keamanan rumah.

Pintu dan jendela perlu diperiksa sebelum tidur, sementara penerangan di sekitar rumah dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan keamanan.

Kepolisian mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama dan segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Waspada itu penting untuk mencegah kejahatan,” pungkas Kapolres Blora.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru