Jombang, MEMANGGIL.CO - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, diwarnai ketegangan. Ratusan massa turun ke sekitar arena sidang untuk memprotes keputusan Komisi Organisasi yang dinilai menghambat pencalonan KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Massa tiba di kawasan Gedung Serba Guna (GSG) sekitar pukul 12.45 WIB. Mereka berupaya mendekati lokasi sidang pleno yang sedang berlangsung di dalam gedung.
Baca juga: Warga Tuban Resah Bau Menyengat, PT IMB Kini Dihadapkan Persoalan Kecelakaan Kerja
Namun, akses menuju arena ditutup barisan Banser. Pasukan pengamanan tersebut membentuk barikade untuk menahan massa agar tidak masuk ke area persidangan.
Situasi kemudian memanas. Massa dan Banser terlibat aksi saling dorong di depan barikade. Di tengah kerumunan, peserta aksi juga menyampaikan tuntutan melalui pengeras suara.
Peserta aksi, Muhammad Akbar Jadi, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk keberatan terhadap proses persidangan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.
“Kami menganggap forum di dalam sidang berlaku tidak adil terhadap beberapa calon,” kata Akbar kepada wartawan, ditulis Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut dinilai berdampak terhadap peluang Gus Yusuf mengikuti kontestasi Ketua Umum PBNU.
Akbar meminta para kiai sepuh NU ikut turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Ia juga mendesak adanya evaluasi terhadap pimpinan sidang dan keputusan yang dianggap tidak berpihak kepada seluruh kandidat.
Baca juga: Sepekan Lebih Tanpa Solusi, Polemik 13 Pekerja Lokal PLN Nusantara Power Masuk Meja DPRD Tuban
“Kami berharap kiai sepuh turun tangan ikut terlibat mengevaluasi pimpinan sidang,” ujarnya.
Persoalkan masa idah hingga pengalaman kepengurusan
Akbar menyebut terdapat sejumlah aturan yang menjadi sorotan massa. Salah satunya mengenai masa idah politik yang dinilai membuat posisi Gus Yusuf terganjal.
Selain itu, massa mempersoalkan ketentuan pengalaman calon dalam struktur organisasi NU. Syarat tersebut disebut berkaitan dengan pengalaman sebagai pengurus PCNU, PWNU, PBNU, badan otonom maupun lembaga NU.
Akbar menilai ukuran tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari jabatan struktural. Menurut dia, pengalaman Gus Yusuf sebagai pimpinan pondok pesantren di lingkungan NU juga memiliki nilai dalam proses kaderisasi organisasi.
“Beliau adalah pimpinan pondok pesantren Nahdlatul Ulama yang bisa mencalonkan diri sebagai Ketua PBNU,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan alasan pengalaman kepemimpinan pesantren tidak diperhitungkan.
“Pimpinan pondok pesantren sudah jelas melahirkan pengurus PBNU, kenapa ditolak?” tegas Akbar.
Hingga sekitar pukul 14.20 WIB, massa masih bertahan di sekitar GSG PP Bahrul Ulum. Pengamanan diperketat dan Banser tetap berjaga di akses menuju arena persidangan.
Editor : Ahmad Adirin