Surabaya, MEMANGGIL.CO – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya menetapkan Yusuf, sopir Toyota Alphard N 1882 ACI, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, Rabu (9/9/2026) sore.
Dalam kecelakaan tersebut, Alphard yang dikemudikan warga Probolinggo itu menabrak sejumlah kendaraan. Total terdapat 14 kendaraan yang terlibat, terdiri dari 11 sepeda motor dan tiga mobil, serta satu gerobak bakso.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yusuf maupun sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kecelakaan tersebut.
"Ya sedang kami periksa terus, termasuk dari saksi-saksi," kata AKBP Galih, Jumat (11/9/2026).
Ia memastikan status hukum Yusuf sudah naik ke tersangka. "Kan berproses. Ya pasti tersangka, kan dia sopirnya, korban ada, saksi ada, video jelas," tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, Yusuf mengaku sedang tidak enak badan dan baru saja mengonsumsi obat sebelum berkendara.
Efek samping obat diakui Yusuf membuatnya mengantuk hingga sempat tertidur sesaat saat menyetir.
"Iya. Ngantuk habis minum obat," katanya.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi pengemudi sebelum kecelakaan, keterangan saksi, serta rekaman video yang merekam detik-detik tabrakan beruntun tersebut.
Penanganan kasus selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kelengkapan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Editor : Abdul Rohman